Bahaya Kebakaran , Jakarta Tegas Menata Ruang Melaksanakan RISPK (Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran)

[template id=”257″]

BantenOne.com – Sijago merah di Tomang Utara, Jakarta, menghanguskan tidak kurang dari 156 rumah dan merugikan setidaknya 1251 korban jiwa akibat api yang melahap secara meluas dan horisontal. Sampai kajian kritis ini disusun, data dari berbagai sumber terus dihimpun secara update. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan memang sudah turun langsung ke lapangan mengevaluasi dampak kejadian kebakaran yang terjadi pada hari Senin 21 Januari 2019

Kita seharusnya sudah belajar secara mendalam dari kejadian kebakaran di Tomang Utara 21 Januari 2019 dan berbagai kejadian kebakaran yang lalu, yang terjadi berkali-kali sampai di akhir tahun 2018, baik itu yang menimpa kawasan maupun pada bangunan gedung tinggi, antara lain bangunan gedung tinggi perkantoran milik pemerintah maupun milik swasta. Bagaimana sebenarnya “Potret Penataan Ruang Jakarta secara holistik” terhadap hal Keselamatan Terhadap Kebakaran? Pemda DKI Jakarta sudah menerbitkan Pergub tentang Fire Safety Manager pada bangunan gedung tinggi, namun apakah sudah efektif? Bagaimana implementasi Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di DKI Jakarta dalam mengimplementasi proses

“penyelenggaraan bangunan gedung yang andal” di wilayah DKI Jakarta? Bagaimana pula dengan Perda DKI Jakarta No. 8 tahun 2008 sebagai perangkat hukum Pemda DKI Jakarta dalam rangka mencegah dan menanggulangi kebakaran di DKI Jakarta? Belum lagi data yang dihimpun tentang kejadian kebakaran di DKI Jakarta hingga tahun 2018 yang terjadi setiap hari rata-rata 3-4 kali dalam sehari. Lebih lanjut, apakah Jakarta benar memiliki RISPK (Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran)” yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 25/PRT/M/2008 dan sudah tepat menjalankannya?

Berbagai “kejadian kebakaran yang mahal harganya” ini menuntut Pemda DKI Jakarta harus lebih “tegas …!!! Pemda DKI Jakarta tidak tegas….! Mengacu kepada sejumlah penelitian yang dilakukan secara mandiri di Jakarta sejak tahun 1998 sampai 2019 ini, dapat disimpulkan Jakarta belum “aware” bahkan dapat tegas disampaikan “budaya keselamatan” terhadap bahaya kebakaran di Jakarta sangat lemah.

Lalu apa solusinya? SOLUSI bagi Pemerintah Pusat dan juga secara khusus Pemda Provinsi DKI Jakarta terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran,

Demi Menuai Antisipasi dengan
mengoptimalkan bahayanya kebakaran Saat ini juga Pemda DKI Jakarta harus lebih tegas merespon bahaya kebakaran. Cegah dan tanggulangi bahaya kebakaran secara tegas dan berkelanjutan
.( Rusdan )