Bantenone, Cimahi– Pelantikan Sekretaris Dewan DPRD Kota Cimahi Tedi Setiadi beberapa waktu yang lalu dilantik oleh Walikota Cimahi Ajay M Priatna, dinilai oleh praktisi hukum Kota Cimahi Kardin Panjaitan, SH dinilai cacat hukum. Karena menurut Kardin pemilihan tiga calon Setwan yang digulirkan kehadapan pimpinan Dewan tidak mengacu pada PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 31 ayat 3 yang berbunyi Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
“Karena pemilihan calon Sekwan, dari tiga calon yang digulirkan harus berdasarkan SOPnya digelar secara Rapat Pimpinan Dewan dan ada notulennya yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II DPRD, dan Wakil Ketua III DPRD, itupun setelah disetujui oleh Ketua-ketua Fraksi, baru calon ketua Sekwan yang terpilih dianggap sah dan tidak cacat hukum, kalau rekomendasi hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD saja, dan tidak ada notulen pimpinan dewan lainnya menanda tanganinya, pemilihan Sekwan Cacat Administrasi dan cacat hukum,”
Hal itu diakui pula oleh Wakil Ketua I Bambang Purnomo (Gerindra) menurut Bambang saat dikonfirmasi awak media melalui via telepon selulernya (29/1/19) pihaknya jauh-jauh hari memang sudah dikontak oleh Ketua DPRD Kota Cimahi akan adanya 3 calon Sekwan, yang digulirkan oleh walikota untuk dibahas oleh dewan,” Waktu itu kalau koordinasi atau rapat secara resmi tidak ada, hanya saya ditelephone oleh Ketua mengintruksikan pada saya agar kita dukung Pak Tedi saja sebagai Sekwan, cuman saya tidak merespon begitu saja, baru setelah saya dikumpulkan dengan pimpinan dewan lainnya seperti Pak Agus Solihin, Pak Wahyu, saya ditanya akan memilih siapa, saya jawab saya pilih pak Yanuar saja, karena pak Yanuar saya kenal dan tidak berambisi yang berlebihan, pak Tedi juga saya kenal, pak Ipung tidak familiar, nah setelah saya baca ada aturan dan undang-undangnya, akhirnya saya bahas dengan kawan-kawan, meminta membahas dengan ketua DPRD,”
Baca kebawah….
[template id=”257″]
“Kemudian Ketua DPRD Agun menjelaskan intinya yang meminta adalah walikota kepada DPRD yaitu pimpinan, karena pimpinan adalah kang Agun, akhirnya kang Agun membuat rekomendasi walikota agar menunjuk pak Tedi, akan tetapi sepertinya ada ketidak puasan kawan-kawan, itu hak kawan-kawan dewan, jadi tidak ada notulen penandatangan empat pimpinan dewan,
Ditempat terpisah Sekretaris PWI Kota Cimahi Laurent Lebuan angkat bicara, “Kalau menurut saya : semua keputusan kembali kepada selera walikota. akan tetapi setelah mendengar bahwa dewan pun tidak sepakat dan meminta pendapat walikota bahwa semua mekanisme bagaimana pendapat fraksi maka peluang untuk pelantikan sekwan kembali bisa dibatalkan !!!,”
“Karena ketua sekwan yang dipilih itu bekerja untuk melayani masyarakat khususnya melayani masyarakat melalui dewan….Jika menyimak steatmen wakil ketua Bambang Purnomo itu menunjukan sikap profesional seorang wakil Rakyat yang terbuka dan cukup bijaksana. Tapi disinilah letak konflik yang diciptakan seorang ketua yang perlu dipertanyakan, Jika hal seperti ini tidak dirubah maka kinerja anggota DPRD bisa diukur, bahwa mereka bekerja bukan mewakili masyarakat tapi kepentingan Pribadi dan golongan, sehingga sampai kapan pun masyarakat kita tidak akan maju dan sejahtera…..Coba dilihat anggaran dewan jauh lebih besar bila dibandingkan dengan anggaran yang ada di dinas-dinas yang memang langsung untuk masyarakat. Kalau anggaran di dewan larinya kemana? perlu dipertanyakan. Apakah masyarakat merasakan ….?,” Paling juga banyak digunakan untuk studi banding,” jelas Laurent (Ivn/sam)