Warga Kelurahan Jombang Geram Tentang Adanya Isu Pungli PTSL


Bantenone.com – Tangsel – Warga Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan menepis adanya isu pemberitaan tentang Pungli ( Pungutan Liar) program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) (5/2/19)

Didalam pemberitaan itu disebutkan mengenai Persil 69 yang sudah disertifikatkan padahal Persil 69 itu masih statusnya milik desa dan belum bisa dijadikan program sertifikat PTSL ” bagaimana bisa Persil 69 bisa didaftarkan untuk sertifikat karena sampai sekarang masih dalam lokasi tanah desa dan pemerintah belum melepaskan untuk bisa dibuatkan sertifikat, jadi mengenai pemberitaan yang ada sekarang ini hanya isu atau hoax” ungkap seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya pada media ini.

Program PTSL tahun 2018 warga sangat menyambut antusias dan mendukung adanya program ini, karena merupakan program pemerintah pusat yang akhirnya warga belum punya surat sertifikat tanah sekarang sudah mempunyai sertifikat tanah.

” Jadi mengenai adanya pungli PTSL dikelurahan ini tidak dibenarkan itu hanya isu, Lanjut seorang Warga lainnya.
Sementara Hary selaku pihak dari BPN ( Badan pertanahan Negara) Tangerang Selatan (4/2/19) membenarkan kalau PTSL dikelurahan Jombang itu tidak ada pungli dan mengenai Persil 69 itu adalah tanah desa dan tidak bisa diterbitkan sertifikatnya.

” Hanya Persil 68 yang bisa diterbitkan sertifikatnya karena Persil ini warga sudah mendapatkan pelepasan hak tanah dari pemerintah melalui SK Gubernur tahun 1974 dan tanah tersebut bukan lagi milik Aset Pemda ( pemerintah daerah )” ungkap Harry

Dari petugas Bpn selalu menghimbau bahwa program PTSL ini gratis dan adapun biaya2 yg dibebankan di masyarakat pemohon PTSL selalu mengacu ke Inpres No.2 tahun 2018 dan juga mengacu ke SKB.3 menteri yg mana bisa sebagai pedoman dan mengikuti sesuai dengan aturan yang ada, lanjutnya
( Git/Erik/imam)
[template id=”257″]