BantenOne.com,Tangsel- Dalam acara jumpa pers yang dilaksanakan di halaman gedung mapolres tangerang selatan selasa (12/02/2019)siang tadi kapolres tangerang selatan
AKBP FERDY IRAWAN S.IK.M dan Didampongingi KASAT AKP A.ALEXANDER SH.S.IK.MM.MSI menjelaskan mengenai kasus tindak pidana kekerasan dan pencabulan anak di bawah umur yang di lakukan di daerah pangedangan serpong.
menurut laporan pada tanggal 07/02/2019 ibu cici anjani warga kp sengkol kelurahan muncul kecamatan setu kota tangerang selatan melaporkan telah terjadi tindakan kekerasan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban yang bernama J.Q nama disamarkan perempuan kelas 3 SD kp kalipaten kelurahan pakulonan kecamatan kelapa dua kab tangerang .
saksi saksi U R tangerang 18/09/1973 perempuan islam ibu rumah tangga ,dan tersangka lukman bin niman (alm)tangerang 29/12/1966 laki laki islam wiraswasta alamat kp. sengkol kelurahan muncul kec.setu tangerang selatan.
Adapun barang bukti 1.potong celana dalam warna kuning 1.potong baju dalam tanpa lengan warna putih 1.potong celana panjang warna biru.1potong rok panjang dengan motif kotak kotak 1.potong baju kemeja sekolah lengan panjang warna putih.
Awal kejadian korban di ajak oleh kedua teman korban yang bernama SELVI DAN NTA untuk nongkrong ,setelah nongkrong korban di boncengi oleh kedua pelaku kemudian di ajak naik motor sekitar wilayah kecamatan pangedangan
seteletelah tiba di tempat sepi kedua pelaku langsung memeluk korban dan salah satu memegang tangan korban serta membekap mulut korban ,merasa tidak puas pelaku langsung membuka celana korban dan terjadi persetubuhan terhadap korban secara bergiliran .
usan menyetubuhi korban,korban di antar sampai lokasi dekat rumah korban .setelah itu korban menceritakan peristiwa tersebut keteman korban yang kemudian dilaporkan ke orang tua korban selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polres tangerang selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Dengan kejadian tersebut korban di kenakan pasal 81 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara(Rusdan/Rudi)
[template id=”257″]