Sunat Gaji Pegawai Dan Selewengkan Dana Desa Kepala Desa Dilaporkan Polisi
BantenOne.com – Akibat sunat gaji pegawai, seorang kepala desa di laporkan ke polres tangerang kota dengan nomor laporan LP/B/857/vii/2019/pmj/Restro Tangerang kota dengan di dampingi lembaga komunitas pengawas korupsi(LKPK), Ahmad Fahkuroji yang bekerja sebagai kepala urusan (kaur) pembangunan melaporkan Nur Alam Kepala desa kramat kec pakuhaji tangerang di laporkan ke polres tangerang kota provinsi banten Senen 1/07/2019.
Kepala desa Nur Alamsah kami laporkan atas dugaan korupsi dana desa dan penggelapan gaji staf desanya kata Lis Sugianti Ketua LKPK kepada pers.
“Ahmad Fahkuroji menjelaskan bahwa aparat desa kramat sebelumnya di paksa mendatangani surat pernyataan bahwa tidak akan menuntut saat gajinya sebesar 2juta /bulan dipotong Rp.1200,000/bulan,dan apa bila tidak bersedia menandatangani di ancam tidak akan terima keseluruhan gajinya yang di bayar setiap 5 bulan sekali “ungkapnya.
Enam orang kaur Desa kramat ahirnya menandatangani ,gaji mereka selama 5 bulan Rp 10 jt Akan tetapi hanya menerima gaji sebesar Rp 4 jt, selain pegawai kaur desa kramat, Gaji ketua Rt dan Rw juga di sunat gaji yang seharusnya di terima Rp 400,000/perbulan yang seharusnya di terima 2 jt / lima bulan, tapi masing masing mereka hanya menerima Rp 750,000/lima bulan jadi di potong 250,Rb per bulan semua buku tabungan, ATM dan nomor PIn kami harus di serahkan ke kepala desa nanti di bayar tunai “jelasnya.
Penyimpangan Dana Desa
Lis Sugianto juga melaporkan,penemuan Anggaran dana desa selama 3 tahun dari 2017 sampai dengan pertengahan tahun 2019 sebesar Rp 2.2 milyar per tahun untuk dana desa kramat namun hanya di pakai membangun jalan konblok.
ini mengindikasi adanya dugaan data fiktif yang di buat oleh oknum kepala desa untuk bisa mencairkan dana milyaran rupiah setiap tahun tetapi tidak di gunakan sebagai mana mestinya” katanya.
Sebelumnya, pada hari rabu 24/06/2019 lalu LKPK sudah menghadap Ahmad Hafid, kepala bidang perintahan desa, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Tangerang melaporkan pemotongan gaji tersebut.
“Kami minim soal pengawasan karena keterbatasan tenaga kerja, seharusnya tidak ada pemotongan gaji dan penyitaan buku tabungan, ATM, apalagi PIN karena itu sudah menjadi haknya masing masing staf desa kata ahmad Hafid setelah mendengar laporan LKPK.
Ahmad Hafid berjanji akan memanggil dan menertibkan kepala desa kramat yang di duga telah melakukan penyimpangan.
Tindak lanjutnya kepala desa akan berkoordinasi dulu dengan camat pakuhaji mengajak LKPK untuk bertemu namun di tolak, penolakan sudah kami laporkan ke Ahmad Hafid bahwa kami akan laporkan kasus ini ke polisi atas dugaan penyimpangan di desa kramat kecamatan pakuhaji”jelasnya.
(Rsdn/arifin/chandra)
[template id=”257”]