Ratusan Warga Cipete-Kunciran Jaya Geruduk Pengadilan Negeri Tangerang

Kota Tangerang

BantenOne.com — Warga Kunciran jaya dan Cipete bergerak menuju Pengandilan Negeri Tangerang sebanyak 20 armada odong odong di perkirakan ratusan masa dan puluhan kendaraan roda 2 (motor) 7 september 2020.

Dalam situasi dan kondisi covid 19 ini masyarakat harus mematuhi aturan protokoler kesehatan. Dengan memakai masker dan juga harus cuci tangan demi menjaga kesehatan warga juga”ujar Kaonang saat menghimbau para peserta demonstran menuju Pengadilan Negeri di depan kantor Kecamatan Pinang

PN ( Pengadilan Negeri) Tangerang melalui penempatan eksekusi No 120/PEN.EKS/2020/PN.TNG disinyalir telah memaksakan proses eksekusi atas lahan seluas 45 Ha yang terletak di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran jaya,kecamatan pinang kota Tangerang pada tanggal 7 Agustus 2020.

Abraham advokasi dari Tangerang Matra Real Estate Memaparkan “Perkara ini berawal dari para ahli waris mix D ( penggugat) yang mengajukan gugatan kepada NV. LOA dan Cp ( tergugat) dimana para pihak sepakat berdamai dan atas akta perdamaian tersebut. Padahal secara nyata dan jelas di atas lahan objek eksekusi seluas 45 Ha, 15 Ha di antaranya termasuk penguasaan dan kepemilikan secara legal oleh warga masyarakat Kunciran Jaya dan Cipete sehingga sudah sepantasnya para warga seharusnya di dudukan sebagai pihak didalam persidangan.

Sebelum perkara ini bergulir di pengadilan PN Tangerang,diketahui juga bahwa para ahli waris Mix D pernah melakukan klarifikasi di kantor pertanahan Kota Tangerang dengan dasar hak milik, tapi sempat berubah menjadi surat keresidenan Banten,dan yang terakhir mengubahnya menjadi 9 (sembilan) SHGB. Namun 9 (sembilan) SHGB tersebut tidak terdaftar di kantor pertanahan kota Tangerang dengan no surat 1909/36.71/VIII/2020. Atas Dasar itulah yang selalu berubah dan di duga bodong .

Dalam pasal 1315 KUH Perdata dan asas kepribadian dalam pasal 1340 KUH perdata serta telah memgangkangi pasal 28 ayat 2 perma No 1 tahun 2017 tentang mediasi.

Lebih lanjut ketua pengadilan telah menyalahi pedoman tekhnis eksekusi di pengadilan negeri Badilum tahun 2019 dengan tidak melakukan Konstatering lebih dahulu. Jadi jelas para hakim di pengadilan Negeri Tangerang melanggar kode etik perhakiman. Yang semua tertuang dalam Keputusan Bersama ketua Mahkamah Agung RI Dan ketua Komisi Yudisial RI 047/kma/SKB/IV/2009,02/skb/P.Ky/IV/2009.Tentang kode etik dan pedoman perilaku Hakim.

Intinya bahwa warga masyarakat Cipete kunciran jaya tidak pernah di libatkan dan tidak tahu menahu terkait perkara D dan Nv Loa di Pengadilan Negeri Tangerang”Terang Abraham

Menurut Marcel mana ada Sertifikat dan AJB di atas SHGB orang lain. Ini artinya kalo memang keputusan eksekusi kemaren (7 Agustus 2020) memenangkan SHGB tahun 1964 ini kami menduga cacat hukum, dan juga klo ini di menang kan dan dilegalkan di atas sertifikat sertifikat para warga ini terbit. Lurah,Camat, BPN tangkap”Ucap Syaiful Basri yang juga warga setempat.

Dari pihak BPN telah menyatakan bahwa surat (Girik) yang dimiliki pihak Darmawan tidak sah atau tidak berlaku maka pihak Pengadilan akan mencabut Eksekusi sementara sampai ada surat resmi yang diajukan oleh masing-masing kedua belah pihak, bila mana pihak Darmawan telah memalsukan surat tersebut maka akan kami panggil dan kami adili sama halnya dengen BPN bila ada permainan akan kami panggil dan kami adili”ungkap Minanoer Rahman, SH. MH (Red/tim)