title% | BantenOne.com

Disegel Satpol PP, Proyek Carwash di Serpong Tetap Berjalan; Mandor Sebut Oknum Satpol PP Urus Perizinan

BantenOne.com – TANGERANG SELATAN – Proyek pembangunan usaha cuci kendaraan (carwash) di Jalan Pusaka Kencana, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.

Bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan itu menguat karena tidak ditemukan papan informasi PBG yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Saat awak media mendatangi lokasi pada Jumat (5/6/2026), papan segel Satpol PP masih terlihat terpasang di area pintu masuk yang ditutupi pagar seng. Namun, dari balik pagar tersebut, aktivitas pembangunan masih berlangsung dan kondisi bangunan terlihat hampir selesai.

Baca juga  Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Sepeda Motor Sambang Kamtibmas Bersama Anggota DPR RI

Mandor proyek yang mengaku bernama Musmus mengatakan proses perizinan bangunan masih dalam tahap pengurusan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Satpol PP telah beberapa kali mendatangi lokasi proyek.

“Izinnya masih diurus. Yang urus orang Satpol PP, namanya Pak Marhali,” ujar Musmus kepada awak media.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai peran pihak yang disebutkan dalam proses pengurusan perizinan, mengingat Satpol PP pada prinsipnya merupakan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), bukan institusi yang berwenang menerbitkan perizinan bangunan.

Baca juga  Kapolda Metro Jaya Resmi Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II TA 2023

Selain itu, fakta bahwa pembangunan diduga tetap berlangsung meski lokasi telah disegel juga menimbulkan tanda tanya terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan pemerintah daerah.

Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, Satpol PP memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penertiban apabila ditemukan aktivitas pembangunan yang tetap berjalan setelah dilakukan penyegelan.

Baca juga  Polri Gelar Wayang Kulit Berlakon Wahyu Cakraningrat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pembangunan pascapenyegelan maupun pernyataan mandor yang menyebut nama seseorang dari lingkungan Satpol PP sebagai pihak yang mengurus perizinan.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara berimbang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan, transparansi pelayanan publik, serta konsistensi penegakan hukum di wilayah Kota Tangerang Selatan.

(Red)