Antisipasi Pencemaran Lingkungan, DLH Kota Tangerang Operasi Penertiban Segel TPS Ilegal di Kampung Jati Baru Kecamatan Benda

Banten One | Kota Tangerang,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan di Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, penertiban TPS Kampung Jati Baru merupakan bagian dari tindak lanjut operasi penertiban TPS ilegal yang digencarkan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia beberapa minggu terakhir.

Baca juga  Dinkes Kota Tangerang Gelar Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji Batch 5 di Kecamatan Pinang

”Kami bersama petugas gabungan bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno Hatta). Kami sudah tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung,” ujar Wawan, Kamis (25/6/26).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang memastikan penertiban TPS Kampung Jati Baru dilakukan untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan tanah, air, sampai udara yang dapat merugikan kelestarian lingkungan khususnya bagi masyarakat sekitar.

Baca juga  Ayo ! Sukseskan PIN Polio Kota Tangerang untuk Generasi Sehat

”Setelah ditutup dan dipastikan tidak ada aktivitas apapun setelah ini, kami akan melakukan uji sampel baik kualitas tanah, air, maupun udara untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Sejauh ini, Pemkot Tangerang telah melakukan penertiban di tiga lokasi TPS ilegal di sejumlah kecamatan seperti di Jalan Gembor Raya Kunciran, Jalan Dipati Unus Cibodas, dan Kampung Jati Baru Benda yang dilakukan siang tadi.

Baca juga  Sachrudin Soroti Peran CSR Saat Khitanan Massal Gratis Tangerang

 

Haryo