Box Redaksi

 @BantenOne.com
TENTANG
PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
PT DELIK BERITA TUJUH

@Redaksi
PENERBIT

PT. PT. DELIK BERITA TUJUH
Notaris : WAODE VIVERE PERICOLOSO S.H.,M.KN,
SK Kementerian Hukum dan HAM NOMOR AHU-0067571.AH.01.01.TAHUN 2020 NPWP 92.220.388.0452.000
Faktur Pajak : -Aktif  PKP Nomor: S285PKPWPJ.08/KP.1003/2021.
SPT. 33825706547216907401.
EFIN : Aktif
Akta Pendiri No 08. Tanggal 17 Desember 2020.Terbit  Berdasarkan : UU Pokok PERS.  Tahun 1999.
SIUP - NIB : 1276000232729.
Kegiatan Usaha KBLI: 58190 AKTIVITAS PENERBITAN LAINNYA Nomor 202102-2215-1944-9796-078.
Izin Lokasi Koordinat Geografis : -6.3267617,106.7195552.
Rekeningg Perusahaan A/N : DELIK BERITA TUJUH PT
Bank BJB.0116148382100.

#LPSE verifikadi
User ID DELIKBERITA7
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). 


Selogan media Berita7
BICARA BENAR

KANTOR PUSAT
Alamat Redaksi : Jln. Inpres Ruko Wellington, Benda Baru
Pamulang, Tangerang Selatan Banten. Kode 15418 Telepon/WA - 089603505386 - 081902160193.
--------------------------------------

PENGURUS BANTENONE.COM

Komisaris Utama

Sugiarto, S.E

Komisaris

Ivan Irawan Syaputra

Direktur Utama

Hendra Lesmana. SH‌

Direktur

Djoko Kapioro Untung

‌----------------------------------------------------
‌MEDIA GROUP
‌1 - Berita7
2 - deliksatu
‌3 - BantenOne

‌-----------------------------------------

Pimpinan Redaksi / Penanggung  Jawab

Djoko Kapioro Untung

Wakil Pimpinan Redaksi

Heni Suwandi

---------------------------------------

Kepala Perwakilan Banten

Haryo

Kepala Perwakilan Jabodetabek

Seno

Kepala Perwakilan Kabupaten Tangerang

Heni Suwandi

 ‌Redaktur Pelaksana

Ahmad Efendi (Ghobil) 

Fotografer/ Video Manajer/ Editor

Ajis. Od                            

‌Administrasi & Keuangan 

Djoko Kapioro Untung 

Kabiro Periklanan.

Iklan 1

H‌eni Suwandi
‌Iklan 2

‌----------------------------------------------------
KORLIP

Banten

‌Kukuh Pujiyanto

Wilayah Kabupaten Tangerang

Difa Pangestu (Dipong) 
‌----------------------------------------------------
KABIRO

Tangerang Raya

Ahmad Efendi (Ghobil) 

Kabupaten Tangerang

Irma

Tangerang Selatan.

Ani Sopianti Arnita ( Rany) 

Pandeglang

Nasrudin

Banten

‌Ade Solahudin

Bogor

Okta.
R. Parningotan S.

Rival

Dessma Judith S

Bogor Barat

‌Didi Kamal, Jefry Sudrajat

Depok
‌Ade Syaputra

 Karawang

 Tata Suwanta

Surakarta

‌Agus Kemplu

CIREBON

Markus.T

Bekasi

 Subadria A. SH

‌-----------------------------------------------------
WARTAWAN

‌Kota Tangerang

Sofyan - Suhardi - Okky Kassada - Rendi - Nina - Kevin - Deden - Joko Wuryanto - Anjas Asmara - Nuryadi ( YANTO )

Tangerang Selatan‌

Ir. Iskandar Dinata, MM - M.Suhaeri -Wahyu Al Said, Devry Chrismanto, Reynaldo Edward,S

Kabupaten Tangerang

Asmat-  Danu - Lyla - Yasin - Iqbal - Dado - Shidiq - Supriyanto - Adih (Ucok). Larasati

Jakarta Selatan

Subagio

DKI Jakarta

Ahmad Hariri - Abet Yenue - Teten - Juanda (Jaguar AG), Rahmat Firdaus

Jawa Barat

Zaenal Arifin

Bekasi

1.Rhema Kristiono, S.H.,M.H

2. Irawan

Pandeglang

Pebsael Yauda - Ridwan - Joko Susilo - Anom

‌----------------------------------------------------

TIM MEDIA SOSIAL

Bambang

KAMERAMEN TV7net 


KONSTRIBUTOR‌

Kukuh Pujiyanto

‌KONSULTAN HUKUM

SSK & Pathners

Law Firm SIP & Pathners

Adv. Zainal Arifin, SH & Rekan

Adv. Suprayitno,SH & Assc
‌-----------------------------------------------------

Hormat Kami : Pimpinan Redaksi

Di KETAHUI Oleh:
- Dewan Komisaris
- Direktur Perusahaan
- Dewan Pembina
- Ketua Umum
- Pimpinan Perusahaan
- Penasehat Hukum


Emailredaksiberita7net@gmail.com
‌-redaksideliksatu@gmail.com
‌-redaksibantenone@gmail.com

Domain
‌beritatujuh.net
‌Situs Web
‌https://beritatujuh.net

Domain
‌deliksatu.com
‌Situs Web
‌https://deliksatu.com

Domain
‌www.bantenone.com
‌Situs Web
‌https://www.bantenone.com

‌Hak cipta dilindungi Undang-undang

‌© 2020  BantenOne.com

‌           BICARA BENAR

Nomor : 001/Per/PT.DBT/V/2021.  

Menurut Pasal 12 UU No 40/1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.

Dalam penjelasannya disebutkan, pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat, dan karakter media yang bersangkutan.

Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.

Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha (pemimpin perusahaan) dan bidang redaksi (pemimpin redaksi).

Secara garis besar, tugas pokok dan cakupan kerja dari masing-masing bagian dalam struktur manajemen

WARTAWAN  Berita7. SEBAGAI BERIKUT:

Redaksi diterbitkan sesuai UU nomer 40/1999 Tentang Pers dan Kode Etik dan UUD 1945 Pasal 28 E Ayat (3). Mengacu kepada UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB VIll : Pasal 18
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BAB 1 KETENTUAN UMUM

Pasal 1 yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
BAB VIll :Pasal 18.

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
--------------------------------------------
TUGAS DAN FUNGSI JAJARAN      REDAKSI DAN STRUKTURAL 
--------------------------------------------DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris, adalah para pemilik perusahaan atau beberapa orang yang ditunjuk (dalam periode waktu tertentu) untuk mewakili para pemilik perusahaan. Anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Dewan komisaris dipimpin oleh seorang komisaris utama. Tugas utama dari anggota Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap Dewan Direksi dalam mengelola perusahaan.

DEWAN DIREKSI
Dewan Direksi, adalah para direktur perusahaan, yang diangkat (dalam periode waktu tertentu) dan diberhentikan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Dewan direksi bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan dalam mencapai tujuan-tujuan perusahaan yang setiap ditetapkan dalam RUPS. Dewan Direksi dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang akan membawahi, mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan tanggung jawab dari tiap direktur di bawahnya.

PIMPINAN UMUM
Pemimpin Umum, bertanggung jawab terhadap semua operasi penerbitan pers yang mencakup bidang idealisme dan komersial organisasi media dan menggariskan arah kebijakan media tersebut.

Struktur organisasi media massa dibagi menjadi empat bagian utama yang dipimpin oleh seorang Pemimpin Umum (PU), yaitu bagian:

Redaksi (Editor Department)
Pemasaran (Marketing Department/Business Department)
Administrasi (Office)
Teknologi (Peralatan)
Dengan demikian, level manajemen media memiliki struktur umum top management sebagai berikut:

Pemimpin Umum
Pemimpin Redaksi
Pemimpin Usaha/Manajer Pemasaran/Manajer Bisnis
Kepala Kantor/Kepala Sekretariat/Manajer Administrasi
1. Bagian Redaksi (Editor Department)
Bidang Redaksi dipimpin oleh Kepala Bagian, yakni Pemimpin Redaksi (Chief Editor, Editor in Chief). Ingat ya, Pemimpin Redaksi. Disingkat jadi Pemred.

Pemred adalah “panglima tertinggi” para wartawan. Ia membawahkan jajaran redaksi, mulai dari Redaktur Pelaksana (Managing Editor), Editor (Redaktur), Reporter dan Fotografer, hingga Proof Reader (Korektor).


Penasehat bagi redaksi.Memberikan masukan kepada jajaran redaksi dalam menjalankan tugas redaksional. Mengatasi permasalahan penting redaksional yang menyangkut berita yang sangat sensitif.

TUGAS DAN FUNGSI PEMIMPIN REDAKSI
Bertanggung jawab terhadap seluruh isi redaksi penerbitan.Bertanggung jawab terhadap kualitas produk pemberitaan.
Memimpin rapat redaksi.Memberikan arahan terhadap semua tim redaksi tentang berita yang akan diterbitkan. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Penangung Jawab Perusahaan dan Penanggung Jawab Umum. Menjalin komunikasi dan kerjasama di lingkup pemerintahan, dunia usaha, dan Bertanggung jawab terhadap Berbagai instansi pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah diterbitkan.

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS REDAKSI
Merencanakan, mengatur, melaksanakan agenda pertemuan.Merencanakan, mengatur, melaksanakan agenda keredaksian. Menyusun, mengarsip berkas administrasi dan laporan administrasi kegiatan.Bertindak mewakili Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi baik secara internal maupun secara eksternal atas Mandat Pemimpin Redaksi.Mengatur dan mengendalikan pengelolaan Sekretariat/Kantor.

TUGAS DAN FUNGSI WAKIL SEKRETARIS REDAKSI
Membantu merencanakan, mengatur, melaksanakan agenda pertemuan.
Membantu merencanakan, mengatur, melaksanakan agenda keredaksian.
Membantu menyusun, mengarsip berkas administrasi & laporan administrasi kegiatan.Bertindak mewakili Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi baik secara internal maupun secara eksternal atas Mandat Pemimpin Redaksi.Mengatur dan mengendalikan pengelolaan Sekretariat/Kantor.

TUGAS DAN FUNGSI REDAKTUR PELAKSANA
Merencanakan dan mengkoordinir Segmen Peliputan Berita Wartawan Kab/Kota di Wilayah Provinsi seluruh Indonesia. Berkoordinasi dengan Kepala Biro Daerah Kab/Kota di Wilayah Provinsi seluruh Indonesia, dalam hal peliputan berita Wartawan.Mengontrol kinerja Editor Berita Wilayah Provinsi. Mengontrol Penerbitan Berita Wartawan Kab/Kota di Wilayah Provinsi seluruh Indonesia.
Membangun relasi jaringan secara eksternal.

TUGAS DAN FUNGSI EDITOR UMUM
Melakukan editing berita Wartawan di seluruh Indonesia diluar dari wilayah kerja Editor Berita Wilayah Provinsi.Membantu melakukan editing berita bagi Editor Wilayah Provinsi yang berhalangan.
Memeriksa dan memperbaiki seluruh redaksi berita Wartawan sesuai dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang benar.
Memeriksa dan memperbaiki seluruh typo berita.

TUGAS DAN FUNGSI EDITOR BERITA WILAYAH PROVINSI
Melakukan editing berita Wartawan Kab/Kota di Wilayah Provinsi.Memeriksa dan memperbaiki redaksi berita Wartawan Kab/Kota di Wilayah Provinsi sesuai dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang benar.Memeriksa dan memperbaiki Typo berita Wartawan Kab/Kota di Wilayah Provinsi.Menyetujui layak tidaknya berita Wartawan Kab/Kota di Wilayah Provinsi untuk diterbitkan dengan berkoordinasi ke Redaktur Pelaksana jika dianggap perlu dikoordinasikan. Memerintahkan Wartawan Kab/Kota di Wilayah Provinsi untuk menerbitkan berita yang telah diedit. Membantu menerbitkan berita Wartawan Kab/Kota di Wilayah Provinsi yang mengalami kendala penerbitan berita.

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA WILAYAH
Merencanakan dan melakukan pertemuan dengan Kepala Biro Daerah Kab/Kota di Wilayah Provinsi yang dikoordinatori.
Merencanakan dan membentuk Biro Daerah Kab/Kota di Wilayah Provinsi yang dikoordinatori.Mengkoordinir Kinerja Biro Daerah Kab/Kota di Wilayah Provinsi yang dikoordinatori.Meminalisir dan menyelesaikan potensi persoalan yang memungkinkan terjadi bagi Biro Daerah dan Wartawan dengan pihak eksternal di Wilayah Provinsi yang dikoordinatori.
Membangun relasi jaringan secara eksternal.

TUGAS DAN FUNGSI BIRO
Merencanakan, mengatur, melaksanakan kegiatan administrasi.Merencanakan, mengatur, melaksanakan kegiatan/program kontrak kerjasama publikasi berita (advertorial).Menverifikasi/memeriksa berita wartawan yang akan diterbitkan pada lingkup Biro Daerah masing-masing sesuai dengan prinsip Prinsip 5W + 1H + 1S + 1T (What, When, Where, Who, Why + How +Security + True/Apa, Kapan, Dimana, Siapa, Mengapa + Bagaimana + Keamanan Data + Kebenaran Data).Melakukan penawaran kontrak kerjasama publikasi berita (advertorial) dan publiksasi iklan. Mengatur dan mengendalikan Wartawan pada lingkup Biro Daerah masing-masing.
Merekrut Wartawan pada lingkup Biro Daerah masing-masing sesuai kebutuhannya.Mengatur dan memberikan tugas kepada Wartawan untuk melakukan peliputan berita. Mengatur dan memberikan tugas kepada Wartawan untuk menagani/mempublikasi kontrak kerjasama publikasi berita (advertorial).
Bertanggungjawab mengatur dan mengendalikan Biro Daerah masing-masing. Melaporkan segala bentuk kegiatan administrasi dan kegiatan lainnya yang terkait dengan aktivitas Biro Daerah masing-masing.

TUGAS DAN FUNGSI WARTAWAN/REPORTER
Mencari dan mewawancarai sumber berita. Menulis hasil wawancara, investigasi, laporan dari lapangan.
Membuat rilis berita hasil wawancara, investigasi lapangan.Membina dan menjalin komunikasi dan kerjasama dengan sumber-sumber informasi penting di berbagai instansi.Menghadiri acara press conference.

TUGAS DAN FUNGSI TANGGUNG JAWAB KAMERAMEN
Dalam pelaksanaan produksi ini, juru kamera bukan menciptakan peristiwa, tapi merekam peristiwa. Kendala dalam hal ini adalah merekam peristiwa yang ada apa adanya membutuhkan keisagaan untuk mampu mengatasi perubahan yang mungkin terjadi secara spontanitas.

Secara teknis dalam pengambilan gambar seperti mata sutradara untuk bercerita dan penonton juga menikmati ceritanya.

Sebagai berikut:
Riset bersama kru lainnya.
Ikut serta merancang konsep, tema, dan judul. Melengkapi equipment untuk produksi.Memvisualisasikan gambar sesuai konsep yang ada. Mengambil gambar insert, dan gambar tambahan lainnya. Bertanggung jawab atas gambar dan memberikan hasil kerja yang terbaik. Mengambil gambar sesuai list. Tanggap terhadap sesuatu di lapangan baik dari segi visual atau audio.

Produksi
Setelah proses pra produksi selesai, barulah kameramen menjalankan tugas merekam semua kejadian dilapangan dan mengambil gambar sesuai shot list yang diberikan sutradara.

Dengan tanggung jawab warna, komposisi, suara rendah sesuai untuk mendapatkan shot yang baik.
Adapun tugas kameramen selama proses kerja pada tahapan produksi ini adalah:
Mengambil gambar stock shot. penulis dan sutradara melakukan pengambilan gambar stock shot untuk mempermudah jika ada gambar yang diinginkan.
Pengambilan gambar per scene. Pada pengambilan ini menggunakan tripod agar gambar tidak goyang.
Mengambil gambar sesuai list.
Diskusi setelah tahap produksi.

Pasca produksi
Di dalam tahap pasca produksi, kameramen memberikan masukan kepada editor film, gambar yang mana akan dipilih dan diedit sesuai gambaran dari sutradara.

1. Mencatat Timecode
kameramen bertugas mencatat time code guna mempermudah editor dalam pemilihan gambar, yang bisa di lihat didaftar agar mempercepat proses editing.

2. Mendampingi Dalam Proses Editing
Setelah proses pra produksi dan produksi, kameramen mendampingi editor dalam tahap pasca produksi guna memberikan masukan mengenai gambar.

TUGAS DAN FUNGSI PERIKLANAN & MARKETING
Merencanakan, menyusun, melaksanakan agenda promosi iklan. Melakukan promosi publikasi iklan. Melakukan penawaran kontrak kerjasama publikasi iklan.

TUGAS DAN FUNGSI TEKNOLOGI INFORMASI (IT PROGRAMMER)
Melakukan pemeliharaan dan perbaikan website Portal Media Online Berita7 dengan nama situs website https://beritatujuh.net.
Melakukan Penerbitan Iklan kontrak kerjasama Perkilanan.Membantu mendesain Iklan kontrak kerjasama sesuai keinginan konsumen.
Membantu Mendesain infografis berita Wartawan Membantu melakukan publikasi berita di media sosial seperti, Facebook, Instagram, Whatshapp, dan sebagainya. Melakukan hal-hal yang dianggap perlu terkait dengan website dan atau media sosial.

TUGAS DAN FUNGSI DESAIN GRAFIS
Mendesain Iklan kontrak kerjasama sesuai keinginan konsumen.
Mendesain infografis berita Wartawan
Mendesain hal-hal yang dianggap perlu.

TUGAS DAN FUNGSI TIM MEDIA SOSIAL
Melakukan publikasi berita di media sosial seperti, Facebook, Instagram, Whatshapp, dan sebagainya. Melakukan hal-hal yang dianggap perlu terkait pengembangan publikasi berita di media sosial....

-----------------------------------------------