Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) Jadi Ajang Pungli
BantenOne.com – Sejumlah warga Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, mengeluhkan biaya pendaftaran sertifikat tanah prona, lewat program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).
Pasalnya program yang dicanangkan pemerintah pusat tersebut, dipungut biaya hingga Rp1 juta untuk pembayaran pertama pendaftaran PTSL di Desa Cengklong.
“Saya sudah bayar Rp1 juta ke pegawai desa, katanya kalau sertifikat nanti sudah jadi saya bayar lagi Rp1 juta,” imbuh warga Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang namanya enggan dipublikasikan, Selasa (19/3/19).
Menurutnya, uang yang berjumlah Rp1 juta tersebut dikirim melalui anaknya, untuk diberikan kesalah satu pegawai Desa Cengklong sebagai biaya pendaftaran pengurusan PTSL tanah miliknya.
“Duit yang Rp1 juta disuruh anak saya yang anterin kesalah satu aparatur desa, itu buat biaya daftar bikin sertifikat prona tanah saya,” ucapnya.
Sementara itu, anak dari yang namanya enggan dipublikasikan inisial (l) mengaku, telah disuruh orang tuanya untuk mengantarkan uang Rp1 juta sebagai biaya pengurusan PTSL, dan diserahkan kesalah satu aparatur Desa Cengklong.
“Duitnya dititipin ke saya buat daftar sertifikat prona, terus saya kasih ke salah satu pegawai Desa Cengklong, tapi saya minta kwitansi tidak dikasih, katanya cuma duit Rp1 juta aja minta kwitansi,” lugasnya.
Mantan Ketua Rt 008 Desa Cengklong, Nursan membenarkan adanya pembayaran Rp1 juta pengurusan PTSL. Namun ia menjelaskan tidak mengetahui lebih lanjut tentang warga lain yang memberikan uang PTSL.
“Waktu itu emang dipinta Rp1 juta, tapikan itu duitnya buat urus kelengkapan surat tanah, bukan buat aparatur desa, waduh kalau semua warga saya tidak tahu, soalnya saya tidak ikut rapat PTSL,” akunya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana PTSL Desa Cengklong, Asmat mengaku adanya warga yang memberikan dana proses pembuatan PTSL, dengan besaran dana bervariasi yang diterima pihaknya. Namun dirinya menyangkal dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Ya betul, ada yang kasih duit, tapi itu tidak rata nilainya, duitnya buat bayar yang kerja ukur tanah dan urus surat juga, terus buat makan serta beli materai, semuanya harus dibeli pakai uang,” ucap Sekdes Cengklong.
Asmat mengatakan, bahwa masih banyak surat tanah yang belum memiliki kelengkapan sesuai prosedur pengajuan PTSL. Maka dari itu, pihaknya membutuhkan waktu dan anggaran untuk memperbaiki surat-surat tersebut.
“Kitakan perlu rapihin dulu surat tanahnya biar lengkap, soalnya banyak yang masih acak-acakan, kadang surat terlihat rapih begitu dicek ulang ada yang salah, terpaksa kita buat lagi beli materai juga pakai duit,” imbuhnya.
Program PTSL yang diusulkan Pemerintah Desa Cengklong, dengan target mencapai 1000 bidang. Namun saat ini, yang sudah terealisasi 400 sertifikat prona usulan program PTSL 2018 yang lalu.
ditempat berbeda AGAY selaku ketua DPC LSM KPK NUSANTARA Kota Tangerang memaparkan ‘
Setiap kelurahan yang mendapatkan program PTSL dan diperbantukan pihak RT/RW biasanya ada pembentukan POKMAS ( Kelompok Masyarakat) ,disinilah marak kali oknum untuk pungutan tersebut terjadi bahkan seperti aji mumpung yang disinyalir bagai akar beringin yang dikemas rapih dengan bahasa yang sama,
Jika kita telaah dari bahasa pembelian matray dan bayar tukang ukur itu sudah menjadi alasan utama para oknum, disinilah apakah mereka tidak mengetahui tentang petunjuk teknis nomor: 1069/3.1100/IV/2018,
itu kan sangat jelas dituangkan
sesuai dengan surat kerja sama tiga menteri yakni Mendagri, Menteri Kementerian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang , untuk wilayah Bali dan Jawa itu sudah dilamampirkan dan dijelaskan berapa nominal untuk pemohon , dan untuk biaya apa saja itu sudah sangat jelas semua “Ujarnya.
Masih kata AGAY ” Terkait sosialisasi maupun Juknis PTSL tentang aturan 3 mentri saya yakini bahwa disetiap kelurahan maupun RT/RW sudah disosialisasikan dan sudah tau , dan masyarakat juga bisa melihat langsung informasi publik lewat goggle atau media, jadi berapa nominal biaya untuk sipemohon di wilayah Bali dan Jawa itu ada dilampirkan, NAH…Arttinya , yang namanya pungli ya tetap pungli , jadi bukan lagi alasan untuk biaya Tukang Ukur , beli matray atau lainnya. Karena
Tukang ukur yang di utus oleh BPN itu adalah orang ketiga dari BPN dan tentunya sudah diiringi anggaran dari hasil pengukuran setiap bidangnya. jadi apapun bahasanya, jika kita melihat dari aturan yang ada, saya menduga jelas ada oknum pungli didalamnya, dan itu ya harus ditindak “Katanya
(Igr/Ivn)
[template id=”957″]