Sumber APBD 2015 Pengadaan Bantuan Sapi, diduga menjadi Ladang Korupsi

RANGA NURKUSUMA PUTRA SE, Calon Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Nom Urut 4 Dapil II Kec Pamulang

Sumber APBD 2015 Pengadaan Bantuan Sapi, diduga menjadi Ladang Korupsi

Azwar., SH
Kepala Kejaksaan Negeri Garut

BantenOne.com – Pokok Pokok Pikiran atau Pokor DPRD merupakan kegiatan yang bersumber dari aspirasi masyarakat atau kebutuhan yang sangat mendesak. Antara lain kegiatan dikarenakan adanya bencana alam, pergerakan atau penggeseran pola ruang karen faktor alam, atau adanya kebijakan secara hirarki, Pokir pada dasarnya untuk kebutuhan yang sangat mendesak.

Pokir juga merupakan kegiatan yang tidak masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), yang tidak terbahas dalam rencana pembangunan (Musrembang) baik desa, kulurahan, kecamatan dan tingkat kabupaten.

Dewasa ini masyarakat Kabuapten Garut dari berbagai elemen sudah peka dalam pengawasan kinerja DPRD. Karenanya Garut diharapkan para elemen masyarakat agar bisa mengentaskan kemiskinan. Kemauan masyarakat Garut sangat antusias agar wilayahnya terlepas dari kemiskinan dan berharap kesejahteraan masyarakat tercapai. Kebobrokan sudah mulai terkuak dari kalangan wakil rakyat yang digadang – gadang bisa membangun daerah, akan tetapi sebaliknya mereka mengambil kesempatan dalam penderitaan rakyat.

Dilansir dari beberapa media di Jawa Barat, dugaan kasus korupsi DPRD Garut mendapat kritikan keras oleh mantan anggota DPRD Garut Fraksi Golongan Karya Suryaman Anang Suatma. Bahkan menurutnya saat ini DPRD tersandung dua dugaan kasus korupsi yang sekarang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Garut prihal kasus dugaan korupsi DPRD anggaran BOP DPRD, Pokir DPRD, Mamin DPRD.

Sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sapi yang bersumber dari APBD tahun 2015 dengan anggaran yang nilainya milyaran rupiah masih ditangani pihak Polres Garut. “ada beberapa titik penerima bantuan sapi anggarannya bersumber dari anggaran pokok pikiran DPRD tahun 2015 tepatnya di wilayah Garut Selatan. Dan saya berharap Kejaksaan dan Polres berani membongkar kasus dugaan korupsi tersebut” katanya.

Ketua Tim Khusus Kejari penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Garut Dodi Wicaksono kepada wartawan mengemukakan. Kasus dugaan korupsi BOP DPRD, Pokir DPRD dan Mamin DPRD sedang ditangi. Dan secepatnya akan dilakukan pemanggilan terhadap mereka. Timsus yang akan menangani kasus ini tidak melibatakan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sedangkan menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan mengaku sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ternak sapi tahun 2015 yang bersumber dari anggaran APBD. “kami sudah melakukan pemanggilan terhadap ketua kelompok yang menjadi penerima bantuan ternak sapi” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Azwar., SH Kamis (28/3/2019) kepada wartawan menjelaskan. Jadual pemanggilan terhadap beberapa anggota DPRD dan Ketua DPRD masih terganjal, itu karena belum keluarnya surat izin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Proses pemanggilan anggota DPRD terlebih dahulu seizin Gubernur Jawa Barat. Karena telah diatur oleh Undang – Undang sehingga tidak secepat apa yang diharapkan.

” kami memanggil empat pimpinan DPRD dan beberapa anggota DPRD dalam kasus dugaan korupsi anggaran BOP DPRD senilai Rp. 46 milyar dan anggaran pokok – pokok pikiran Rp.150 milyar. Meskipun belum ada izin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, akan tetapi penyidikan oleh Timsu Kejaksaan tetap berjalan” ungkapnya.

Masyarakat Kabupaten Garut beserta beberapa elemen masyarakat Garut memberi dukungan penuh terhadap Kejaksaan dalam membongkar kausus yang telah berkarat. Selain kasus yang kini ditangani Kejaksaan, satu kasus yang sedang penyidikan Polres Garut. Dukungan masyarakat sudah sampai ke pihak Kejaksaan Negeri Garut.

Hal dukungan masyarakat Garut diakui oleh Azwar, maka Azwar pun berjanji tidak akan main mata dan tetap komitmen dalam penanganan kasus dugaan tindak korupsi di kalangan DPRD.” mudah – mudahan bapak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera menerbutkan surat izin ” kata Azwar.

Salah satau aktipis Garut Selatan (Garsel) Doni., SH Kamis (28/3/2019) kepada Bnatenone.com di Garut mengatakan. ” Sebenarnya Pokok Pokok Pikiran DPRD sudah ada sejaj lama, walaupun tidak menggunakan nomenkaltur yang lain yaitu Penjaringan Aspirasi Masyarakat. Jadi prinsipnya sejak awal sudah ada tugas DPRD maupun anggota DPRD terkait dengan aspirasi masyarakat. Akan tetapi era Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 hal tersebut dipertegas dari sisi ruang lingkup dan pelaksanaannya yaitu menjadi tugas badan anggaran.

Kami Pastikan anda menyukai layanan kami. Trimakasih sudah LIKE! ! 

Namun kata Doni, tidak ada penjelasan lanjutan terkait dengan Pokir tersebut. Misalnya bagaimana menyusun Pokir, kapan mulainya, siapa saja yang terlibat dalam penyusunan Pokir. Ditegaskan bahwa pokir DPRD ditampung ketika perencanaan saat menyusun RKPD bukan sa’at penganggaran RKA – SKPD

(Muh. Yadi., SH. M.Sc)

[template id=”961″]