Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap | BantenOne.com

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

Lampung – Dua orang sipir lembaga pemasyarakatan di Lampung diamankan karena menyimpan sabu-sabu. Keduanya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, Bandar Lampung.

Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (4/12/2012) dini hari. Tersangka adalah JW (27) sipir di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bandar Lampung dan YR (30) seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Way Kanan.

Baca juga  Test Swab Sekkel Cabe Ilir Sempat Gegerkan warga karena Positif Covid19 Ternyata Negatif

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto mengatakan penangkapan kedua sipir itu beradasarkan pengembangan dari beberapa tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu.

“Saat digrebek di dalam rumah, keduanya tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah. Polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu,” kata Sunaryoto kepada detikcom.

Sebanyak 12 paket kecil sabu-sabu merupakan milik JW sedangkan dari satu paket lainnya milik YR. Menurut Sunaryoto, JW adalah salah satu kurir sabu yang ditugaskan oleh seorang pengedar, Zulfikar, yang saat ini menjadi terpidana di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.

Baca juga  Bazzar Takjil Settle Park Hadir Di Tangsel Di Buka Oleh Kadis Pariwisata Kota Tangsel

“Tersangka ditugaskan mengambil sabu dan mengantarkannya ke pembeli sesuai dengan perintah Zulfikar,” tambahnya.

(ndr/ndr) – resource