Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Ditahan

Banten One | SURABAYA – Penyidik Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi, yakni Agustin dan Ranto, setelah keduanya mangkir dari panggilan penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/268/III/RES.1.11/2020 dan ditangani oleh Unit Tipidter Polrestabes Surabaya. Setelah melalui proses penyidikan, perkara tersebut telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses tahap II dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026. Usai pelimpahan perkara, Agustin dan Ranto langsung menjalani penahanan oleh pihak kejaksaan guna memperlancar proses penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga  Ungkap Kasus Ibu Muda Yang Melakukan Pelecehan Terhadap Anaknya, Polda Metro Jaya Gelar Press Release

Langkah tegas yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya mendapat apresiasi dari para korban, termasuk Salim Himawan Saputra yang mengaku telah lama menantikan kepastian hukum atas kasus tersebut.

Kasus dugaan investasi bermasalah ini juga menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Korban yang berasal dari sejumlah daerah di Pulau Jawa terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah korban, produk investasi yang ditawarkan Agustin diduga dipasarkan dengan konsep yang menyerupai deposito perbankan sehingga memberikan kesan aman dan memiliki risiko rendah.

Baca juga  Ditreskrimum Polda Metro Tangkap 53 Tersangka, 44 Diantaranya Tersangka Kasus Judi

Namun dalam perkembangannya, investasi tersebut mengalami gagal bayar yang mengakibatkan kerugian bagi para investor.

Selain produk investasi berbasis repo, korban menyebut Agustin juga pernah menawarkan berbagai produk investasi lainnya, seperti Mahkota, Narada, Kresna, WanaArtha, hingga skema koperasi pribadi yang belakangan juga mengalami permasalahan pembayaran kepada para investor.

Para korban menilai promosi yang dilakukan saat itu sangat meyakinkan. Iming-iming keuntungan yang menarik serta penjelasan mengenai keamanan investasi disebut menjadi alasan utama banyak nasabah menempatkan dana dalam jumlah besar.

“Dari informasi yang kami terima saat itu, produk tersebut disampaikan seperti deposito dengan keuntungan yang lebih tinggi. Banyak nasabah akhirnya percaya dan menempatkan dananya,” ujar salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung Di Pamulang

Menurut para korban, berbagai produk investasi tersebut dipasarkan secara agresif dengan tujuan memperoleh komisi dari setiap penempatan dana nasabah. Mereka berharap seluruh fakta terkait proses pemasaran dan penawaran investasi tersebut dapat terungkap secara jelas dalam persidangan.

Saat ini para korban masih menaruh harapan besar terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk kemungkinan adanya upaya pemulihan kerugian yang mereka alami akibat investasi gagal bayar tersebut.

Sumber: Keterangan sejumlah korban nasabah investasi gagal bayar.