Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Berawal Masalah Hutang Piutang

BantenOne.com – Polres Cirebon Kota – Kepolisian Resor Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan atau merampas kemerdekaan seseorang serta penganiayaan yang terjadi di Desa Banjarwangunan Kota Cirebon dan Desa Kertawinangun Kabupaten Cirebon, Senin (25/3/2024).

Pelaku TP (38) Tahun diamankan Polisi berkat adanya laporan dari salah satu keluarga korban SAH (39) Tahun yang tidak terima atas tindakkan tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka TP sedang berjalan – jalan bersama istrinya melihat korban SHA. Setelah itu, TP langsung mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.

Baca juga  Ajak Kondusifitas Di Bulan Suci Ramadhan Bhabin Larangan Polsek Seltim Polres Cirebon Kota Diskusi Kamtbmas

“Pada saat itu tersangka langsung menarik kaos korban dan memukul wajah korban sebanyak 6 (enam) kali menggunakan tangan kosong dan memukul menggunakan helm sebanyak 2 (dua) kali,” ujar AKBP Muhammad Rano Hadiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo S, saat Konferensi Pers.

Belum puas menganiaya, lanjut Kapolres Cirebon Kota, tersangka TP membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun untuk membicarakan hutang dan
membuat kesepakatan hutang.

Baca juga  Polresta Cirebon Gelar Salat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

“Kemudian pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, tersangka juga memaksa korban untuk menjual TV dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan hutang. Kemudian sekitar jam 21.00 Wib, keluarga korban
menginformasikan ke pihak Kepolisian dan langsung ditindak lanjuti,” jelas AKBP Muhammad Rano Hadiyanto.

Dari hasil laporan tersebut, sambung Kapolres Cirebon Kota, pihaknya berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.

“Barang bukti tersebut berupa, sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban serta hasil visum,” sebut AKBP Muhammad Rano Hadiyanto.

Baca juga  Resmi Dilantik Bupati Minta DKKC Lestarikan Budaya Cirebon

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 333 atau serta Pasal 351 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Merampas Kemerdekaan Seseorang serta Penganiayaan.

“Ancaman Hukumannya untuk Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 9 Tahun. Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman
Hukuman penjara maksimal 8 Tahun serta Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 2 Tahun 8 bulan,” pungkas AKBP Muhammad Rano Hadiyanto. Pewarta : (Markus.T).