Operasi Penertiban, Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar di Sepanjang Jalan M Toha | BantenOne.com

Operasi Penertiban, Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar di Sepanjang Jalan M Toha

Banten One | Kota Tangerang,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban spanduk liar di sejumlah wilayah. Salah satunya dilakukan petugas Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Kecamatan Periuk yang baru saja menertibkan spanduk liar di sepanjang Jalan Raya Moh. Toha, Jalan Mutiara Pluit, dan Jalan Regency.

Camat Periuk Nanang Kosim menuturkan, penertiban spanduk liar dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang. Sejalan dengan itu, petugas Trantib dikerahkan untuk menertibkan sejumlah spanduk yang telah terpasang tanpa izin di berbagai fasilitas umum yang selama ini meresahkan masyarakat.

Baca juga  Wujudkan Generasi Indonesia Emas 2045, Kapolsek Pondok Aren Kirim Para Perwira Jadi Pembina Upacara di Sekolah-sekolah

“Kami terus meningkatkan aksi responsif menjawab keresahan masyarakat dengan menggencarkan operasi penertiban spanduk liar yang terpasang tanpa izin di berbagai fasilitas umum seperti tiang listrik, bahkan ada beberapa yang dipasang di batang pohon. Operasi penertiban spanduk liar kali ini difokuskan di sejumlah ruas jalan utama yang memang dilewati banyak pengguna jalan baik dari dalam maupun luar Kota Tangerang,” ujar Nanang, Rabu (22/10/25).

Baca juga  Sambut HUT Humas Polri Ke-72, Bid Humas Polda Metro Jaya Gelar Baksos Pemberian Air Bersih, Pembagian Sembako dan Pengecekan Kesehatan Gratis

Ia melanjutlan, petugas Trantib Kecamatan Periuk juga dikerahkan untuk memberikan sosialisasi sekaligus imbauan tegas kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak-pihak lainnya untuk tidak memasang spanduk secara sembarangan tanpa melewati prosedur perizinan resmi yang berlaku di Kota Tangerang.

“Kami ke depannya akan terus menggencarkan operasi penertiban dengan menyasar lokasi-lokasi lainnya secara berkala untuk memastikan Kecamatan Periuk bebas dari spanduk liar yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Baca juga  Pencabulan Anak di Bawah Umur di Balaraja di Ciduk Polisi

Selain itu, Pemkot Tangerang mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan estetika kota dengan tidak memasang spanduk liar di fasilitas umum.

Haryo