BantenOne.com – Tangsel — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek sebuah rumah indekos di kawasan Melati Vista, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Rabu (12/11) malam.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan delapan wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta tiga orang joki yang diduga mengatur aktivitas mereka.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Dari hasil razia kami, ada delapan wanita diduga PSK dan tiga orang joki yang diamankan dari salah satu rumah kos di kawasan Melati Vista, Jelupang,” ujar Muksin, Kamis (13/11).
Menurutnya, indekos tersebut telah lama menjadi perhatian petugas. Warga sekitar kerap melaporkan aktivitas mencurigakan karena sering terlihat tamu pria keluar masuk pada malam hari.
“Razia ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di tempat tersebut. Kami langsung tindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Delapan wanita dan tiga joki yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk didata dan dimintai keterangan. Mereka dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis ini.
Muksin menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan razia serupa di berbagai wilayah Tangsel untuk mencegah praktik prostitusi terselubung.
“Kami tidak akan berhenti menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2025. Ini bagian dari upaya kami menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di Kota Tangsel,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pemilik indekos agar lebih selektif dalam menerima penghuni dan tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Pemilik kos harus berperan aktif. Jangan sampai tempatnya dijadikan ajang praktik asusila yang jelas melanggar aturan,” tambahnya.
Pada waktu yang sama, Satpol PP Tangsel juga melakukan razia minuman beralkohol di sejumlah titik lain. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita total 21 botol minuman alkohol dari dua lokasi berbeda.
Sebanyak 19 botol disita dari tempat hiburan malam New BOA Executive Karaoke RGB, sementara dua botol lainnya ditemukan di warung Sidomuncul Buaran Gardu.
Muksin menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP dalam rangka penegakan perda dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Selain penertiban PSK, kami juga terus menindak peredaran minuman alkohol yang jelas-jelas dilarang di kota ini. Semua hasil temuan kami amankan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Seluruh pelanggar perda tersebut akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis ini. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan patroli dan penertiban di seluruh wilayah Tangsel secara berkala demi memastikan kota tetap aman, tertib, dan kondusif.
(***)




