‎LBH Desak Kejari Tangerang Periksa Arief Wismansyah, Sekda Herman S dan Plt Sekda Wahyudi

BantenOne.com | ‎KOTA TANGERANG, – Tindak lanjut atas Laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang terus bergulir, beberapa pihak yang diduga terlibat telah diperiksa oleh Kejari Tangerang, sebagaimana pernyataan resmi Kajari Tangerang, Muhammad Amin saat Konferensi Pers Perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia, tanggal 9 Desember lalu, statemen Kajari pada awak media bahwa pihak Kejari Tangerang telah memeriksa 3 orang. Disinyalir yang telah diperiksa yaitu diantaranya Ketua DPRD RA dan TB

Baca juga  Geger, Ditemukan Sesosok Mayat Tanpa Identitas di Kampung Lampung Kancil, Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang 

‎Pihak Pelapor, Rasyid Hidayat dari LBH Tangerang menjelaskan kategori korupsi berdasarkan dampak dan paparannya menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasyid menyebut dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang termasuk ke dalam kategori Political Corruption, korupsi yang dilakukan oleh penguasa dengan membuat dan atau mengubah kebijakan secara manipulatif dan sewenang wenang. “Menurut kami pintu masuk dugaan korupsi ini adalah Peraturan Walikota yang dibuat oleh Walikota Arif Wismansyah dan PJ Walikota Nurdin dalam rentang waktu 2020-2025, jelas Rasyid.

Baca juga  Polda Metro Jaya Tetapkan Koboi Jalanan Aniaya Sopir Taksi Online Sebagai Tersangka

‎Oleh karena itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera memeriksa mantan Walikota Arief Wismansyah, mantan PJ walikota Nurdin dan Sekda yang menandatangani Perwali diantaranya Sekda Herman dan Plt Sekda Wahyudi, tambah Rasyid yang juga advokat dari PERADI.

‎Diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang telah dilaporkan oleh Rasyid Hidayat dari LBH Tangerang pada tanggal 10 Oktober 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang , laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari dengan memanggil dan memeriksa beberapa pihak yang dianggap bertanggungjawab.

Baca juga  Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Montir Bengkel Dalam Waktu 10 Jam

Syam.