Bangunan Kost2an Pamulang Barat Diduga Belum Berijin, Satpol PP Tangsel Harus Bertindak Tegas | BantenOne.com

Bangunan Kost2an Pamulang Barat Diduga Belum Berijin, Satpol PP Tangsel Harus Bertindak Tegas

BantenOne.com – Tangerang Selatan — Dugaan pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, tengah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat bangunan kos-kosan yang tidak dilengkapi papan informasi PBG di lokasi pembangunan. Menindaklanjuti hal tersebut, awak media melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Baca juga  Pengamanan Nataru, Polres Tangsel Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Jaya-2023

Hasil pantauan menunjukkan bahwa papan informasi perizinan belum terlihat di area pembangunan. Sejumlah warga juga mengaku mempertanyakan legalitas bangunan tersebut.

Menanggapi hal ini, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa anggotanya telah melakukan pengecekan ke lokasi.

Perwakilan Satpol PP melalui bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) menjelaskan bahwa langkah awal yang telah dilakukan adalah pemanggilan terhadap pemilik bangunan guna pendataan dan klarifikasi.

Baca juga  Dukung Generasi Berkarya,CTARSA Foundation Hadirkan Rumah Inspirasi di Mekar Baru

“Anggota kami sudah turun ke lapangan dan saat ini prosesnya masih dalam tahap pemanggilan untuk pendataan,” ujar salah satu pejabat terkait.

Pihak Satpol PP memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengikuti prosedur perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan, guna menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Baca juga  Diduga Over Heating Ruang Radiologi RS Eka Hospital BSD Meledak 

Sementara seorang tokoh masyarakat disekitar mengatakan, Satpol PP Tangsel sangat lambat dalam melakukan tindakan bangunan yang belum memiliki PBG

” Jangan saling melempar tanggung jawab antara Satpol PP dan DPMPTSP, harus lebih berani menindak sesuai aturan yang berlaku” ungkapnya

(Red)