BantenOne.com |Bandung – Pelarian Taufik Hidayat (30), terduga pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan, pria tersebut berhasil diamankan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).
Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang diduga menyekap sekaligus melakukan tindak kekerasan terhadap korban selama kurang lebih tiga tahun. Keberhasilan tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus yang belakangan menyita perhatian publik.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelum pelaku ditangkap, Kapolda juga sempat menjenguk korban yang masih menjalani perawatan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi korban dinilai sangat memprihatinkan akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.
Korban dilaporkan mengalami sejumlah kerusakan organ tubuh, luka sayatan pada bagian kaki, serta bekas luka bakar yang diduga berasal dari sundutan rokok. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyiksaan berulang selama korban berada dalam penguasaan pelaku.
Kasus ini mencuat setelah kisah korban viral di media sosial dan memicu desakan masyarakat agar aparat kepolisian segera menangkap pelaku. Menindaklanjuti hal itu, Polda Jawa Barat membentuk tim khusus hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Majalaya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengungkap fakta baru. Mantan istri pelaku diduga pernah mengalami perlakuan serupa, meski tingkat kekerasan yang dialaminya disebut tidak seberat korban YTR. Aparat masih membuka kemungkinan adanya korban lain apabila terdapat laporan tambahan dari masyarakat.
(RN)




