BantenOne.com –
Bertempat di halaman Polres Tangerang Selatan, diadakan release perkara penangkapan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Serta kepemilikan senjata api 09/12/2019. Turut hadir Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Wakapolres Kompol Didik Putro Kuncoro, Kasat Reskrim AKP Muharram Wibisono Adi SH.S.IK, Kapolsek Kelapa Dua Tangerang AKP Supriyanto SH.SIK.MSi, Kabag Humas Polres Sigiono.
Baca Juga : Polres Bandara Soetta Bekerja Sama Bea Cukai Tangkap Sindikat Narkoba Internasional
AKBP Ferdy Irawan menjelaskan Tim Vipers Polsek Kelapa Dua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muksin SH. MH, berhasil menangkap dua orang tersangka, pada hari Sabtu (30-11-19) sekitar pukul 00.30 WIB. Dua orang tersangka Wahyu Mulyana (WM) dan Asef Jaya Hidayat (AJH), ditangkap di Kelurahan Poris jaya Kec. Batuceper Kota Tangerang dan Kel.Duri Kosambi Cengkareng, Jakarta Barat.
“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip plastik berisi serbuk putih yang diduga Sabu-Sabu 0.66gr, 1 paket diduga daun ganja,” jelasnya.
AKBP Ferdy Irawan menambahkan dari kedua tersangka ditemukan pula beberapa jenis senjata api diantaranya 1 pucuk senjata api jenis Revolver rakitan, berikut 4 butir peluru tajam kaliber 38. 2 pucuk Air Soft Gun, 1 pucuk Pen Gun berikut 21 butir peluru tajam kaliber 22, 173 butir peluru ram set kaliber 22 merek Superfix. Serta 1 buah sarung senjata api warna hitam.
Baca Juga : Polres Tangerang Bersama Polsek Ciledug Amankan Majlis Ta’lim Al-Fahriah
“Keterangan dari tersangka sabu-Sabu didapat dari Fifi (DPO). Ganja dibeli dari Kampung Ambon. Sedangkan senjata api di beli melalui Online Tokopedia dengan harga Rp 1jt hingga Rp 4 jt,” terangnya.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
Lalu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak ancaman hukuman mati atau 20 tahun.
Dalam kesempatan ini AKBP Ferdy Irawan pun memberikan aspirasi pada jajaran Tim Vipers Polsek Kelapa Dua, yang berhasil mengungkap kasus ini dengan baik. Dan berharap ke depannya kasus kriminal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dapat ditekan seminimal mungkin.
Baca Juga :
Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten berhasil membawa dokumen terkait pungli jenazah
Baca Juga :
Team Garuda Polres Kota Bandara Soetta Amankan 7 Tersangka Pemalsuan Dokumen
(Rusdan)