BantenOne.com – Maraknya pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang telah disegel oleh Kabid Gakumda Satpol PP kaonang beserta tim, didampinggi Anne sebagai Seksi Pengendalian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Ahmad Ripai sebagai pelaksana dari Dinas Perijinan
Saat awak media menelusuri perihal menara BTS tersebut, nampaknya ada dari salah satu menara BTS sedang melakukan kegiatan melester bagian pagar BTS (28/8/19)
Lalu awak media menanyakan kepada pekerja tersebut, yang berlokasi di dekat gudang bulog Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Kota Tangerang, menurutnya saya hanya disuruh oleh Nur bagian dari kantor menara BTS, ia pun menyebutkan kata Nur ingin progres menara BTS ini, bila saya hanya melester saja,” tuturnya pekerja
Menara BTS tersebut, di duga telah melangar peraturan walikota (Perwal) nomor 32 tahun 2017, pasal 17 tentang penataan menara komunikasi, bahwa setiap pembangunan menara komunikasi wajib memiliki IMB yang diterbitkan Dinas Penataan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Lebih lanjut dalam rangka zona pemempatan lokasi menara (Zona Sell Plan) adalah zona penempatan titik titik lokasi menara yang telah ditentukan untuk pembamgunan menara telekomunikasi bersama yang berada di dalam radius maksimum 200 (dua ratus meter) dari titik kordinat yang telah ditentukan dengan memberikan aspek aspek sebagai kaidah perencanaan jaringan seluler yaitu ketersediaan coverage area pada area potensi generated traffic dan ketersediaan kapasitas traffic telekomunikasi seluler
Serta berdasarkan perwal, No 12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Informasi dan Komunikasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Nomor
19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
Ditempat terpisah menurut Nur Saya ga punya urusan dengan izin,,, saya punya urusan dengan nasip perut tukang…Izin tanya ke yg berwewenang
Lebih lanjut Nur pun memaparkan melalui pesan whatsapp nya, Saran saya, agar pemda dan pihak perusahan cepat proses perizinannya, masukin beritanya ke metro tv atau tv one… Atau tv yg lain
Semua selesai klo udah di angkat di media nasional,” pungkasnya
(Red/Zoe Pelantun Kopi)