Ada Apa di Balik Bangunan Rumah Penduduk di Atas Tanah Titisarah Desa Kiajaran Kulon

BantenOne.com, Indramayu-Tanah titi sarah pada pengertian luas adalah merupakan tanah milik desa.Yang biasanya disewakan dengan mekanisme lelang, kepada siapapun yang mau menggarapnya. Hasilnya sebagai anggaran rutin atau pemeliharaan desa seperti perbaikan jembatan, kantor desa, pasar desa atau saluran air dan lain sebagainya.Titi sarah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tanah kas desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa.(17/3/19)

Sementara itu menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Lohbener ketika ditemui di kantor kecamatan 2018 satu tahun yang lalu mengatakan. Pihaknya akan mengecek ke lokasi, dalam bentuk apapun tanah titi sarah tidak bisa diatas namakan hak kepemilikan orang lain terkecuali adanya proses tukar guling. Proses tukar guling itu pun tidak mudah, harus melalui proses yang cukup panjang karena beberapa mekanisme harua ditempuh.

” saya mengucakan terima kasih kepada kang Yadi (wartawan bantenone.com) atas laporan dan konfirmasinya, selama ini pun saya tidak tau apa yang terjadi, dalam waktu dekat akan saya tugaskan anghita Satpol PP kelapangan” ujar H. Watam.

Sedangkan menurut H. Rokib salah satu staff yang membidangi pemerintahan desa dan pernah menjabat Sekdes Desa Kiajaran Kulon kurang lebih selama 15 tahun mengemukakan. Persoalan tanah titisarah di Desa Kiajaran Kulon bagikan benang kusut. Menurutnya persoalan tersebut garus segera diselesaikan dan secepatnya mengambil solusi agar benang kusut tidak menimbulkan permasalahan roda pemerintahan.

Kunjungi !!!
.”Terimakasih anda menyukai Pemberitaan kami. (BantenOne.com)

Mau tidak mau kalau sudah dibangun rumah permanen harus diadakan tukar guling (rislah), jika lahan titisarah yang dipergunakan bangunan rumah luas 100 meter maka si pemilik rumah menggantinya luas 300 meter. Namun tidak bisa proses melalui desa saja melainkan unsur masyarakat dan Pemerintahan Kecamatan, Kabupaten bahkan sampai mendapatkan keputusan Mendagri. Untuk tingkat Kabupaten sendiri ada perdanya” tegasnya.

Lebih lanjut Rokib menjelaskan dalam tukar guling melalui rumusan. Pertama tentu saja Rumusan Masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan beberapa rumusan lain. ” adanya sistem hak penguasaan atas tanah dalam hukum adat adalah hak ulayah. Pihak kami sudah memprogramkan seperti yang sudah di terapkan pada Desa Bojong Slawi, nanti akan saya sampaikan ke Pak Camat” jelasnya.

Hampir 1 tahun lamanya sampai berita ini diturukan belum ada realisasi atau tindakan apapun dari pihak Pemerintahan Kecamatan Lohbener. Mengabaikan laporan salah satu warga desa Kiajaran Kulon dan dia juga seorang wartawan media massa.

Kepala Desa Kiajaran Kulon Abu Darda, enggan memberikan penjelasan seputar tanah titisarah yang telah berubah fungsi. Entah ada apa dan siapa dibalik bangunan diatas tanah negara di. biarkan dan terus semakin padat.

Mereka pengguna tanah titisarah mengaku bahwa setiap tahun dikutip oleh Pamong Desa berpariasi ada yang dikutip Rp. 50.000 sampai Rp. 100.000/ tahun. Bagi hak guna sendiri secara terang – terangan tidak memiliki surat perjanjian apapun dari Pemerintahan Desa. “saya membayar ke desa Rp. 100.000/tahun” kata Dalik.

Tanah kas desa yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran desa, terabaikan begitu saja. Turkuak RAPBDes tahun 2016, hasil lelang tanah titisarah sebesar Rp. 2.000.000 / tahun. Akan tetapi kepada siapa tanah kas desa titisarah dilelangkan kepada penggarap. Persoalan tanah titisarah sempat menajadi buah bibir masyarakat Desa Kiajaran Kulon.Tidak berpungsinya kinerja BPD terpantau sejak pemerintahan Kuwu Abu Darda., S.Ag. RAPBDes merupakan prodak rahasia oleh Pemerintahan Desa.

“ini benang kusut yang harus segera diselesaikan, jika pihak kecamatan Lohbener sudah mengetahui persoalan ini kenapa dibiarkan dan tidak ada tindak lanjut. Bagi pengguna lahan titisarah harus menyadari atas kekeliruan begitu juga Pemerintahan Desa dalam hal ini Kuwu Darda atas ketidak mampuan memimpin desa sebaiknya melakukan study banding dengan desa lain” tegas Romo salah satu warga Kiaja .(M. Yadi)

[template id=”257″]