Kota Tangerang
BantenOne.com– Jalan Raya Sultan Ageng RT 05 RW 13 Kelurahan Kunciran Indah Kecamatan Pinang, Berdiri bangunan CV Tirtayasa Tang di peruntukan kemasan Blue Water (Air Isi Ulang) di duga tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Imam selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi “saya tidak tau menahu mengenai ijin bangunan, saya hanya dapat gambar ( denah ) dan kerja, saya hanya jalankan tugas saja. Sedangkan mengenai izin dan apapun itu namanya saya tidak tahu, kemungkinan di tangani Bos saya”Ujarnya Imam (07/2/20)
Sejatinya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2011 Tentang Ketertiban umum serta Perda No. 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan, namun sampai saat pekerjaan pembangunan tetap berlangsung.
Jhon pemilik bangunan saat dikonfirmasi lewat media whatsAps oleh Imam selaku pelaksana mengatakan” untuk izin bangunan sedang diproses”jelasnya
Ditemui Junaidi selaku ketua RT 05 di kediamannya “Saya tidak tau terkait masalah IMB katanya si ada yang urus dari RT lain yang berdomisili di wilayah cipete dan beliau juga tidak ada koordinasinya kesaya selaku RT dilingkungan bangunan itu”ungkap Junaidi
Sampai berita ini diturunkan bangunan belum terpasang plang IMB(ttg/tim)