BantenOne.com – Bertempat di Auditorium Universitas 17 Agustus 45 (UTA 45) Jakarta, Solidaritas Merah Putih dan Universitas 17 Agustus 1945 gelar Diskusi Publik bertema “KPK Mau Dibawa Kemana” Perlukah Presiden Mengeluarkan Perppu- Pada Jumat (11/10/19) Siang
Diskusi publik ini sangatlah penting, agar khalayak umum dapat mengetahui dan mendapat berita yang benar tentang isu mengenai KPK yang selama ini beredar.
bahwa dengan adanya UU KPK yang baru, KPK tak akan lagi bertaji, KPK tak akan bisa bekerja secara maksimal dan ditakutkan KPK menjadi mati suri.
Kerjasama antara Solidaritas Merah Putih dan UTA 45 dalam acara ini tak main-main, buktinya ada 6 pembicara yang berkompeten di bidangnya yang berhasil dihadirkan sebagai pembicara, Adian Napitupulu (DPR/Aktifis 98), Antasari Azhar (Mantan Ketua KPK),
Rudi S Kamri (Pengamat Sosial), Suhendra Hadikuntono(Pengamat Intelijen)Rudyono Darsono (Dewan Pembina UTA 45), Bambang Sulistomo (Ketua Yayasan 17 Agustus 45) dan
Pransikus Arlan(Mahasiswa/Ketua HMPS Fak Hukum UTA 45)
Silfester Matutina selaku penanggung jawab acara mengatakan “terkait Demo-demo yang lahir sebelum dan setelah lahirnya UU KPK, disebabkan kekhawatiran masyarakat yang diwakili adik-adik mahasiswa dan organisasi massa lainnya,karena pemberitaan dan penggiringan opini yang tak benar.
Oleh Sebab itu hadirnya diskusi publik ini untuk membuat semuanya terang. benderang “Tegasnya
Sambung Silfester Matutina” Kami menilai, khalayak ramai mendapatkan pemberitaan yang cenderung penggiringan opini, hoax dan lainnya. Sebab itu acara ini diadakan,” Ujarnya. kepada awak media
Masih kata Silfester menambahkan ” Pihaknya mengundang seluruh adik mahasiswa dan masyarakat umum untuk bisa datang. Hingga segala hal yang menyangkut permasalahan KPK dapat diluruskan.Dan dari Diskusi ini dapat memberikan Solusi Dan Kontribusi yang Positif Untuk Bangsa ini.
Silfester pun turut menyinggung tentang perlunya Presiden mengeluarkan Perppu atau tidak.
“Dalam acara ini pun akan dibahas, apa perlu Presiden mengeluarkan Perppu. Sebab diluar sana beredar kencang isu pemakzulan Presiden, jika Presiden sampai mengeluarkan Perppu,apakah dengan Presiden mengeluarkan Perppu Beliau bisa di makzulkan atau Tidak dengan dalil dalil Hukum Dan Ketatanegaraan oleh para Pembicara yang ahli dibidangnya.Apalagi didukung Juga dari kalangan akademisi dari Kampus Merah Putih Universitas 17 Agustus 1945” tandasnya.
(Ivn)