BantenOne.com ,Tangsel-Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR-RI dalam rapat panitia kerja (Panja) telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 rata-rata Rp;90.050.637,26 per jemaah Haji Reguler yang berlangsung pada hari Rabu 15/02/2023
Terkait dengan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kemenag Tangsel melalui Kasi PHU H.M.Bahtera Yudha disela-sela kesibukannya didalam kantor Kemenag Tangsel Jalan Wana Kencana Ciater-Serpong,saat dikonfirmasi oleh awak media berikan tanggapannya,
Jum’at 17/02/2023
Bahwa angka tersebut terdiri atas dua komponen yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung jemaah senilai rata-rata Rp.49.812.700,26 (55,3%) yang terdiri dari simpanan awal dan tambahan kekurangan, digunakan untuk biaya penerbangan,biaya hidup selama di tanah suci dan sebagian biaya paket layanan masyair Haji.Sedangkan BPIH dana yang dikeluarkan oleh BPKH yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp.40.237.937 (44,7%) per jemaah yang di kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
“Jadi jemaah tahun ini yang harus dibayarkan untuk biaya haji Rp.49,8 juta per jemaah,namun terbagi beberapa kategori bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 itu tidak usah menambah biaya pelunasan lagi karena ada jeda waktu lama,tetapi bagi jemaah yang lunas tunda tahun 2022 mereka tetap harus nambah biaya pelunasan haji sekitar Rp.9 jutaan untuk mencapai angka tersebut diatas,”terangnya
“Sedangkan Akomodasi dan pelayanan pemerintah tetap akan memberikan yang terbaik dari mulai jemaah masih dalam asrama itu sudah dibekali Living cost atau uang pengembalian untuk biaya hidup disana sekitar 750 Riyal,”lanjutnya
Namun masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan benar dan itu menjadikan kami selaku penyelenggara haji perlu melakukan sosialisasi Bipih lagi kepada KUA,KBIHU dan penyuluh agama Islam supaya mereka bisa jadi corong Kementerian Agama agar masyarakat dapat mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk apa saja
Jika dikutip dari Istita’a sebagaimana firman Allah SWT “Walillahi alannasi hijjul baiti manistata’a ilahi sabila”yang artinya mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah bagi orang yang sanggup menjalankan ke Baitullah.Jadi sebenarnya berapapun biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah sudah semestinya mereka bayarkan karena memang Haji itu bagi yang mampu akan tetapi pemerintah sudah memfasilitasi dan mengelola supaya ada keringanan bagi jemaah
Harapan kami jemaah yang sudah memasuki kursi berangkat tahun ini bisa melunasi sesuai dengan jumlah yang ditentukan pemerintah melalui Kepres.Dan untuk Kota Tangerang Selatan mendapat jatah sekitar 1098 Orang itupun belum diverifikasi bilamana ada yang sudah meninggal dan berangkat belum 10 tahun,sedangkan saat ini tidak ada batasan usia jadi sejak usia 13 tahun sudah bisa didaftarkan,”tutupnya
Devry