BantenOne-Tangsel – Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi lintas sektor untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelaksanaan kegiatan bertempat di aula kantor Kecamatan Ciputat.
Peserta undangan hadir dengan total 53 orang yang terdiri dari satgas perlindungan perempuan dan anak se kecamatan ciputat, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Karang Taruna kecamatan Ciputat, perwakilan RT/RW kecamatan ciputat, tokoh masyarakat dan tokoh agama kecamatan ciputat serta perwakilan pegawai kelurahan se kecamatan ciputat.
Kegiatan koordinasi di buka oleh kepala DP3AP2KB yang di wakili oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Penggerakan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan.
Menurut laporan dari Kepala Seksi Perlindungan Perempuan Hartina Hajar, SKM., M.Kes mengungkapkan bahwa perempuan adalah salah satu sumber kekuatan dari suatu bangsa karena dari mereka
anak-anak lahir dan belajar pertama kali. Untuk itu perlu pola asuh dan bimbingan serius dari perempuan yang bermartabat. Saat ini masih terdapat kekerasan perempuan dan anak di Kota Tangerang
Selatan yang harus menjadi perhatian semua unsur baik pemerintah maupun masyarakat secara bersama, seperti kekerasan seksual yang saat ini sering kita lihat di media sosial. Dari data statistik bahwa kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak tidak berpengaruh signifikan dengan pakaian mereka yang ketat.
Kekerasan seksual saat ini banyak terjadi justru berawal dari ruang publik. Tentu saja tidak dapat disimpulkan bahwa fenomena ini baru terjadi, kemungkinan fenomena ini sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu namun tidak dapat dijangkau oleh media-media pemberitaan.
Selanjutnya kepala seksi penyelidikan dan penyidik satpol pp kota tangerang selatan Muhammad Muksin, S.Pd, M.M mengatakan,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Bahwa Satpol PP mempunyai fungsi koordinasi dan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait. Instansi yang dimaksud adalah Kepolisian, RT RW, Dinas terkait,TNI, unsur masyarakat lainnya.
•Peraturan Daerah kota tangerang selatan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pasal 40 ayat 2 menyatakan “setiap orang dilarang:
•a. Menjadi pekerja seks komersial;
•b. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial;
•c. Memakai jasa pekerja seks komersial;
•d. Melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah/mengusahakan/memeras tenaga Wanita/pria untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan
Jadi disela-sela penyampaian muksin merangkul peserta untuk bersama-sama menjaga kota Tangerang Selatan dari tindak pidana perdagangan orang serta meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
(Red)