BantenOne.com, Bogor--Kasus dugaan kekerasan, persekusi bahkan disinyalir terjadi pelecehan verbal yang dialami salah satu
mahasiswi baru (mabar) Universitas Pakuan (Unpak) Kota Bogor terus bergulir.
Pada Kamis (28/9/2023) malam.
Triyogo Waluyo, S.H., dan Subadria Nuka, S.H., sebagai kuasa
hukum, beserta korban inisial AR mendatangi Polresta Bogor Kota untuk memonitor perkembangan
penyelidikan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Subadria Nuka berharap kepolisian segera memproses kasus yang dialami kliennya,
“jadi kami datang ke Polresta Bogor kota agar supaya proses ini dapat berjalan dengan baik dan kiranya
bisa menjadi atensi Bapak Kapolresta Bogor kota, harapan nya agar tidak ada lagi tindakan main hakim
sendiri. Apalagi dilakukan di lingkungan kampus, karnakan menurut kami kampus merupakan tempat
melahirkan orang hebat dan intelektual dan jangan sampai ini menjadi preseden buruk di dunia
pendidikan di Indonesia” tegas Subadria Nuka
“Kami mendapat kabar baik dari rekan penyidik Polresta Bogor Kota, bahwa akan dilakukan
pemanggilan terhadap pihak terkait saat kegiatan PPBN dan PPKMB di Universitas Pakuan.
Pemanggilannya minggu depan, hari Selasa,” kata Triyogo Waluyo
Triyogo mengatakan, fakta menariknya adalah, kasus ini terkesan sudah direncanakan para terduga
pelaku sejak awal kegiatan berlangsung, dan di antara para terduga pelaku ada yang berlatar
belakang sebagai selebgram dan ada juga yang masih menjalani masa hukuman dari komisi etik
kampus, karena diduga pernah mengambil helm salah satu pimpinan kampus Universitas Pakuan.
Kuasa Hukum mengapresiasi respond baik dari penyidik Polresta Bogor kota untuk segera
akan memanggil saksi-saksi dan pihak kampus dalam waktu dekat. Dan juga berharap Walikota
Bogor, DPRD kota bogor hingga DPR RI serta Kemendikbud untuk bersikap dan menentukan
sanksi tegas terhadap pihak kampus apabila terbukti lalai dalam pengawasan terhadap
mahasiswa/i di lingkungan kampus Universitas Pakuan.
“Harapan kami Walikota Bogor, DPRD Kota Bogor memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Kami juga minta kepada Kemendikbud agar memberikan sanksi tegas terhadap pihak kampus atas
peristiwa ini,” lanjut Triyogo
Sebelum nya Anisa Ramadhan (AR) membuat Laporan Polisi Ke Mapolresta Bogor kota dengan
Nomor Pelaporan, Nomor: LP/B/624/IX/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA
BARAT, Dampak dari Dugaan kekerasan, persekusi bahkan disinyalir terjadi pelecehan verbal yang
dialaminya membuat Sangat Trauma dan menjadi takut.
“Secara Pribadi saya bener-bener takut dan trauma. Niatnya ingin kuliah jurusan hukum agar mengerti
hukum ,kok malah di intimidasi dan dianiaya seperti ini oleh senior sendiri” Kata Nisa
Hormat Kami,
SUKA HUKUM
KUASA HUKUM ANISA RAMADHAN
Narahubung:
Subadria Nuka : 08111-519-961
Triyoga Waluyo : 0821-2208-2288
SUKA HUKUM | Advocate, Legal Consultan, Law Education
►Jl. Belimbing No 1, RT6/RW5, Utan kayu utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur
►Metland Tambun, Cluster Fontania Blok N4. No 23, Tambun Selatan, Kab. Bekasi
Website www.sukahukum.com | email info@sukahuku
” Red”