Tangerang Selatan
BantenOne.com–-Tayyibah (28) tewas dianiaya suaminya, Ansori (40), Minggu (26/7/2020).
Diketahui korban dan suaminya bekerja menjaga warung kelontong di Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Peristiwa tersebut diketahui ketika seorang warga yang hendak membeli sesuatu di warung kelontong tersebut mendapati Tayyibah dalam keadaan tak sadarkan diri dan dipeluk Ansori.
Melihat ada beberapa luka lebam, warga tersebut menghubungi pihak kepolisian.
Pihak kepolisian mendatangi lokasi dan mengamankan Ansori.
Sedangkan jenazah Tayyibah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, mengatakan, Ansori memukul Tayyibah beberapa kali hingga tewas.
Atas perbuatannya Ansori dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 anacaman hukuman 15 tahun. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang lain,” ujar Supiyanto di Mapolsek Pamulang.
Rumah kontrakan tempat tinggal sekaligus lokasi berjualan Ansori kini sudah dilingkari garis polisi.
(Rusdan//)