BantenOne.com – Kasus tanah seluas 600 meter persegi di Kunciran Jaya RT 05/02, Kota Tangerang, Banten, hingga kini belum dapat diselesaikan. Upaya untuk menyelesaikan kasus kepemilikan tanah yang melibatkan PT. Tangerang Matra dan H. Hamdi itu terus dilakukan. Pada Kamis (17/10), misalnya, diadakan mediasi di Kantor Lurah Kunciran Jaya.
Dalam mediasi yang dihadiri pengacara H Hamdi, perwakilan dari PT. Tangerang Matra, dan Babinsa itu dicapai kesepakatan, tidak boleh ada aktivitas apa pun di lahan tersebut.
Jangan sampai ada aktivitas sekecil apa pun, kata Lurah Kunciran Jaya Mulyadi.
PT. Tangerang Matra telah menyerahkan kasusnya kepada Lurah Kunciran Jaya.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintahan setempat, yaitu Lurah, Babinsa, Binamas dan Satpol PP agar membongkar bangunan yang didirikan oleh pihak H Hamdi sesuai dengan kesepakatan mediasi Kamis kemarin dan terkait surat izin bangunannya,” ujar Franky, perwakilan dari PT Tangerang Matra, kepada wartawan, Jumat (18/10).
Pengacara H. Hamdi menyatakan, pihaknya tetap akan melakukan kegiatan seperti biasa, walaupun tidak diberi izin.
Ketika akan dimintai tanggapan soal itu, Lurah Kunciran Jaya Mulyadi tidak ada di tempat.
Dengan demikian kinerja lurah Mulyadi tidak efesien dalam menanggapi persoalan Yang selama ini berkemelut dan berkepanjangan diwilayahnya.
(Red/Tim)