Pidana Pembunuhan Berencana Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Pidana Pembunuhan Berencana Menghilangkan Nyawa Orang Lain

BantenOne.com,Tangsel -Ditengah panasnya suhu politik di serua ciputat terjadi pembunuhan berencana yang terjadi di jln bukit raya rumah makan Barcelona Rt 002/003 kelurahan serua kecamatan ciputat kota tangerang selatan pada hari jum, at tgl 19/04/2019 sekira jam 01.30wib korban meninggal STEVEN SAULUS KEVIN M, selasa 23/04/2019.

Dalam acara Press Release yang dipimpin Kasat reskrim AKP A. ALEXANDER. SH, S, IK, MM, M. si menjelaskan pada hari jum, at tgl 19/04/2019 sekira jam satu ada laporan bahwa di TKP ada mayat bersimbah darah dengan 33 tusukan di tubuh korban, yang melapor SUBHAN lahir jakarta 14/10/1977 laki laki yaitu paman korban ,mendapat laporan team sibar polres mendatangi TKP dan benar ada mayat laki laki yang bernama STEVAN SAULUS KEVIN. M .

Dalam kasus tersebut ada 14 pelaku pengeroyokan terhadap Steven saulus kevin yaitu: BTG, 16 tahun, peran bacok korban, FJR:peran membacok, RDW:berperan sebagai joki, TEDI AKBAR:warga pondok benda pamulang, sdr. RUSTANTO warga Gg salak ,Parhan Habibullah als parhan warga Gg salak pamulang tangsel, Sdr Dimas Febrianto Als jamet warga kp rawa kalong kec Gunung sindur, Sdr DWI(DPo) peran bacok korban, Sdr Gilang(Dpo)peran bacok korban, Apip(Dpo) peran bacok korban bagian tangan, Sdr ADE(dpo)peran bacok korban bagian kepala, Sdr RIAN (dpo) peran sebagai joki, Sdr deden Als jawa peran sebagai joki.


Dalam kejadian terdapat barang bukti(BB) 1potong kaos lengan pendek warna merah yang kondisinya sudah berlobang lobang terdapat noda darah.
1(satu )potong jaket warna biru yang kondisinya sudah berlobang dan terdapat noda darah
1(satu) potong celana jeans warna biru yang terdapat noda darah.
1(satu)potong celana dalam warna abu-abu yang terdapat noda darah.
7(tujuh) bilah celurit yang ada gagangnya.
6(enam)bilah celurit tanpa gagang.

Dalam kasus pembunuhan tersebut “Alexander menjelaskan sankaan pasal 340 Kuhp pidana dan atau 388 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke(3)KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.” ungkapnya

(Rusdan)

[template id=”257″]