Polres Metro Jaksel Amankan 6 Buah Tas Berisi 131 Kg Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa

Jakarta Selatan

BantenOne.com-Konferensi pers persungkap kasus Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa yang berlangsung dihalaman polres Metro Jakarta Selatan Senin 03 Agustus 2020.

Acara yang dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen pol Nana Sujana, Babid Humas Polda metro jaya Kombes Yusri Yunus, Kapolres Jakarta Selatan Kombes pol Budi Sartono, Kasat Narkoba, Kompol J Vivick Tjangkung, Dir.Narkoba.

Dalam Sambutan ” Kapolda metro jaya, menjelaskan ,Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka diamankan di daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 30
Juli 2020.

Awal penangkapan tersangka adalah adannya informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan
penyelidikan selama 3 (tiga) bulan diperoleh informasi, bahwa akan ada pengiriman sabu dari jaringan
SUMATRA – JAWA Melalui JAKARTA disekitar TKP.

“Kemudian Tim dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba
Kompol J. Vivick Tjangkung, S.Sos, M.Ikom melakukan penyelidikan dan observasi di TKP. Pada tanggal 30 Juli 2020 sekitar jam 01.00 Wib tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan
penggrebekan di TKP dengan hasil menangkap dua orang tersangka berikut barang bukti. Selanjutnya
para tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamakan di Mapolres Metro Jakarta Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dengan mengungka kasus ini dan mengamankan 131 (seratus tiga puluh satu) kilogram sabu maka
telah berhasil menyelamatkan anak bangsa sekitar 210.648.000 orang.

Tersangka :
AP als B
HG als B

Dengan Barang Bukti :
1. 6 (enam) buah tas berisi 131 (seratus tiga puluh satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika
jenis sabu yang masing-masing dimasukan kembali kedalam plastik warna bening kemudian
dimasukan kedalam plastik warna silver dengan brutto keseluruhan 131 Kilogram.

2. 2 (dua) unit Handphone

3. Truk Fuso warna kuning

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang
RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat
6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliyar
rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah) dan ditambah 1/3 (sepertiga).

(Rusdan/Kabag Humas)