title% | BantenOne.com

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Judi Togel Online Di Kecamatan Pabuaran

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku Judi Togel Online berinial EH (33) Tahun dan NH (50) Tahun yang berasal dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Keduanya diamankan pada Sabtu (4/5/2024) malam kira – kira pukul 22.10 Wib.

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku berinisial NH merupakan pemasang Togel dan EH merupakan penerima pemasangan Judi tersebut.

Baca juga  Satu Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

“Kedua pelaku Judi Togel Online ini ditangkap di depan Balai Desa Pabuaran Lor pada Sabtu malam. Kemudian kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kombes Polisi Sumarni, Minggu (5/5/2024).

Ia mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai indikasi praktik Judi Online di wilayah Kecamatan Pabuaran. Petugas pun langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga  Tiga Pilar akan bekerja sama: LBH Aksyasa, Suara Aksi Rakyat dan INTAC

“Setelah memastikan keberadaan atau lokasi para pelaku, kami berhasil menangkap tangan EH dan NH yang sedang menyelenggarakan Judi Togel Online tepat didepan Balai Desa Pabuaran Lor,” ujar Kombes Polisi Sumarni.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Diantaranya, uang senilai Rp. 211 ribu yang diduga dari pemasangan nomor Judi Togel, handphone, empat lembar kertas rekapan Judi Togel, pulpen, dan lainnya.

Baca juga  Launching Program Sami Sade Tahun Anggaran 2023 Desa Situ Ilir Bangun Peningkatan Jalan Desa Situ Ilir

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku Judi Togel yang telah diamankan di Kecamatan Pabuaran tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” kata Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).