Putusan MA Menguatkan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
BantenOne.com-Tangsel – Dalam acara yang berlangsung di Gubuk makan mang engking Serpong kppu mengapresiasi putusan MA terkait perkara kartel pasar motor skustik 110-125cc di indonesia antara PT yamaha indonesia motor manufacturing (YIMM) dan PT Astra honda motor(AHM) memasuki tahap baru pasalnya kasasi yang di ajukan keduanya di tolak oleh Makamah Agung (MA).09/05/2019.
Mengutip situs resmi MA senin 29/04 menegaskan menolak kasasi tersebut adapun putusan ini di ketok pada 23/04 lalu, perkara dengan no 217k/pdt.sus-kppu/2019 ini di adili oleh ketua majelis. YAKUP ginting dengan anggota IBRAHIM, DAN ZAHRUL putusan ini menguatkan putusan( KPPU) 2017 sebelumnya pengadilan negeri jakarta utara telah menolak permitaan KPPU ini dari yamaha dan Honda atas putusan ini komisioner Kppu GUNTUR SYAHPUTRA SARAGIH mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan MA ini “ungkapnya
Pada jumpa jurnalis di rumah makan mang enking BSD tangerang selatan kamis 09/05/2019 Kppu mengatakan perkara ini tidak main main,menaggapi hal tersebut M RIZAL. Anggota BPKM pusat menjelaskan pihaknya menghormati putusan MA ini jika benar AHM akan mengambil langkah hukum berikutnya “ujarnya
Karena saat ini AHM belum menerima pengantian putusan MA dan baru tau dari media yang pasti kami menentang KPPU telah melakukan kartel dengan menyetujui harga dengan mempercayai kami kata M Rizal,di kutip dari pihak AHM menurut sepihaj telah bersaing di pasar sepenuhnya adil dan terjadi pemupakatan untuk mendapatkan harga.
Fakta di pasar AHM bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen dalam menjalankan bisnis.
Lebih lanjut di indonesia memiliki undang undang konsumen dimana salah satu menentang undang undang persaingan konsumen dan tindak pidana korupsi yang tercatum dalam Undang undang no 5 di bawah naungan Departemen perdagangan membantu di BPKM dengan ini konsumen mendapatkan perlindungan “pungkasnya
Putusan februari 2017 menyatakan kedua perusahaan di tolak undang undang no 5 pasal 5 tahun 1999 tentang harkat terkait hal ini kedua perusahaan di kenakan denda yaitu:
Yamaha di denda Rp 25 miliar sedangkan AHM dikenakan denda Rp22,5 miliar,
yamaha lebih besar dendanya karena majelis komisi memanipulasi data di persidangan.
Honda lebih kecil dendanya berkurang 10 persenkarena di anggap koorporatif saat persidangan majelis penghargaan memang majelis tinggi.
(Rusdan)
[template id=”257″]