BantenOne.com – Ratusan karyawan PT. IRSOE memenuhi halaman depan untuk menuntut upah mereka yang bergerak di industri pembuatan sandal, jajaran aparat berjaga- jaga untuk mengamankan aksi, ratusan karyawan yang menuntut pemutusan hubungan kerja (PHK) empat orang karyawan dan menuntut kenaikan UMK tahun 2020.
Sebelumnya, pihak karyawan sudah mengadakan mediasi pada senin 2 desember 2019 namun belum membuahkan hasil. Rabu 04 desember 2019 di adakan orasi.
Tuntutan para karyawan sesuai dengan anjuran Disnaker dan gubernur banten sekitar Rp. 3 juta rupiah per orang.
Saat ditemui awak media ketua koorlap aksi yang di bawah naungan KSPSI 1973 Mengatakan
1. Kami menuntut rekan kerja kita yang kena phk pihak perusahaan, empat orang karyawan yang di antaranya : tiga karyawan tetap dan satu karyawan kontrak. Alhamdulilah satu karyawan kontrak sudah masuk kembali dan sesuai ranah anjuran disnaker,dan masih sisa kontrak empat bulan kedepan. Dan tiga orang karyawan tidak lagi kerja tetapi masih dalam pembicaraan masalah pesangon. Perwakilan dari PT Irsoe yaitu Suhi dan dari serikat pekerja PUKPSI 1973 oleh Kusna Aryadi Putra.
2. Jalankan anjuran disnaker yang tidak dijalankan oleh perusahaan di antaranya mengenai kenaikan upah di tahun 2020. Dan perusahaan hanya mampu menaikan sebesar 5000 rupiah per satu kali hadir, sedangkan kenaikan UMK tahun 2020 sekitar 8,51% sesuai instruksi gubernur banten sekitar 4.100.000 rupiah sekian, dan pihak perusahaan hanya mampu membayar 5000 rupiah per satu kali hadir.
“Untuk saat ini karyawan yang baru di gaji sekitar 50.000 ribu per satu kali hadir, sedangkan karyawan lama sekitar 95.000 per satu kali hadir.Kalo di hitung hitung sekitar 2.200.000 lebih perbulan,” jelas kepala koordinator aksi Ata Amrullah dengan nada tinggi, Rabu (04/11/19)
Tuntutan karyawan yang bergabung dalam PUPKSI 1973 Kota Tangerang meminta kepada pihak perusahaan segera menjalar kan anjuran Disnaker dengan sebaik baiknya sesuai instruksi Gubernur Banten. (Lena/T-17)