Ragam  

Rutan kelas 1 Tangerang mengeluarkan 8 (delapan) orang Napi untuk menjalani Asimilasi rumah

BantenOne.com. Tangerang – Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang, Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Rutan Kelas 1 Tangerang
Hari Jum’at, (30/7/2021)
Mengeluarkan 8 (Delapan) Narapidana (Napi),

Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) adalah tempat pembinaan kepada para napi agar bisa menjadi orang yang lebih baik lagi dan dapat di terima kembali oleh masyarkat.

Hilman Hilmawan. SH, MM selaku kasie pelayanan tahanan saat di komfirmasi oleh awak Media Via phone mengatakan .
” Bahwa Asimilasi rumah merupakan Program Pemerintahan dalam rangka penaggulangan Covid – 19 didalam lapas dan rutan, asimilasi rumah diberikan kepada 8 ( Delapan ) napi yang sudah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 202.
Perubahan atas, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang, Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Masih kata Hilman. Saat ini ada 1.318 orang penghuni dan kebanyakan para penghuni tersandung kasus Narkoba.
Urai Hilman Hilmawan.SH, MM.

Lebih lanjut Hilman memaparkan Napi yang di berikan 2 (dua) pembinaan
yaitu
( 1 ) Pembinaan kepribadian
( 2 ) Pembinaan kepribadian.
Pembinaan kepribadian seperti pemberian pemahaman tentang agama, tentang wawasan kebangsaan dan lain – lain, Pembinaan kemandirian seperti pemberian pembekalan keterampilan kepada napi, seperti pembuatan sepatu, berkebun, perikanan dan jasa boga, adapun salah satu produk unggulan hasil pembinaan kemandirian di rutan kelas 1 tangerang, ada pembuatan sepatu oleh narapidana.Pungkas Hilman.

Di ketahui Hilman Hilmawan, SH, MM baru 3 ( tiga ) bulan menjabat sebagai Kasie Pelayanan Tahanan.di Rutan kelas I Tangerang. Sebelum nya bertugas Di Lapas Terbuka Kelas II b Ciangir kabupaten Tangerang Selaku Kepala seksi pembinaan narapidana dan kegiatan kerja.

( Erick H / Red ).