BantenOne.com – Tangsel – Terjadi lagi kegiatan bangunan Alfa Midi dijalan Soetopo BSD Tangerang Selatan tanpa dilengkapi IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan) hal ini sudah biasa dilakukan oleh pihak Alfa Midi jika mendirikan kegiatan bangunan tanpa dilengkapi ijin.(11/3/19)
” Sudah biasa kalau Alfa Midi sedang membangun tanpa ijin, karena pihak satpol PP tidak tegas untuk menindak baik itu segel atau bongkar” ungkap seorang warga
Masalah bangunan Alfa Midi sudah jelas melanggar Perda No. 6 tahun 2015 perubahan atas Perda No.5 tahun 2013 tentang bangunan gedung.
Seolah olah pemilik Alfa Midi menantang penegak Perda yakni Satpol PP PPNS Tangsel.
Dalam hal ini seharusnya Satpol PP harus berani menindak, jangan ragu untuk menindak.
Sementara pihak kasi penindakan Satpol PP PPNS Mukhsin diruang kerjanya mengatakan, Kami pasti menindak penyegelan bangunan itu, tunggu aja nanti pasti kami segel dan kami sedang siapkan berkasnya untuk penyegelan.
( Er/way/git)
[template id=”257″]