Bakornas Banten Mengkritik Kegiatan SMAN 21 | BantenOne.com

Bakornas Banten Mengkritik Kegiatan SMAN 21

Kabupaten Tangerang

BantenOne.com-Kegiatan  SOFT SKILL TRAINING  yang di selenggarakan oleh  SMAN 21 Kabupaten Tangerang pada hari  Sabtu – Minggu. Tanggal 21-22 November 2020 yang  berlokasi di wilayah Bogor yang beralamat di Jl. Raya Sukabumi Km 17 Caringin Bogor – Jawa Barat  mendapat kritikan dari Ketua Badan Koordinasi Masyarakat  Banten. Selasa (24/11/20).

Kukuh  Selaku Ketua Umum Bakormas Banten mengkritik adanya kegiatan SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Pasalnya acara itu di laksanakan sesudah surat keputusan Gubernur Banten Nomor : 443/Kep.267- Huk/2020 tertanggal 19 November 2020 tentang,  Penetapan Perpanjangan Tahap ketiga PSBB di Provinsi Banten dan sesuai surat edaran Nomor : 800/ 2117 –BKD/2020 tanggal 20 November 2020 tentang PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)  di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Baca juga  Buka Puasa Bersama Tim Fasilitasi CSR Dan Media Tangsel di Waroeng Lengkong

“Menurutnya, Kukuh menyayangkan kenapa pihak kepala sekolah tetap melaksanakan kegiatan dan tidak mengindahkan keputusan Gubernur melalui surat edaran pertanggal 20 November 2020. Katanya.

hal ini jelas bahwa setiap bentuk kegiatan apapun apalagi sebuah insitusi pemerintah  harus mendapatkan ijin resmi dari Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pengukuran capaian kinerja.

Baca juga  Isu Perizinan Balboa Estate Terjawab: Pemilik dan Dinas Tegaskan Semua Izin Sudah Lengkap

“Kami berharap adanya ketegasan atau perhatian khusus prihal kegiatan yang di lakukan SMA Negeri 21 Kabupaten Tangerang guna menjadi perhatian instansi lainnya.

“Kami sangat mendukung dengan adanya Program Pemerintah dalam Rangka Percepatan Penanganan  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Banten, agar kegiatan masyarakat khususnya jajaran instansi Pemerintah terpantau dan sesuai protokoler kesehatan.ujar kukuh

Baca juga  Sat Reskrim Buka bersama dengan Anak Yatim dilanjutkan Dengan Santunan dan Doorprize Umroh

jika memang kegiatan yang di lakukan oleh SMAN 21 Kabupaten Tangerang sesuai Prosedur atau aturan yang berlaku, kami sangat apresiasi, namun jika tidak sesuai prosedur atau melakukan pelanggaran maka harus ada ketegasan sikap dari pemerintah Provinsi Banten.lanjut kukuh

“Mangkanya dalam hal ini kami berencana secepatnya akan menemui kepala BKD guna meminta klarifikaai prihal kegiatan acara yang di laksanakan oleh SMAN 21 Kabupaten Tangerang tersebut. Pungkasnya

(Red/rilis)