Banten one| Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang aktivitas Sahur On The Road (SOTR) selama bulan suci Ramadhan 2025.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, tidak mengizinkan kegiatan SOTR juga sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.
“Dalam surat edaran bersama, kegiatan sahur on the road dilarang,” kata Benyamin, Sabtu, 1 Maret 2025.
Benyamin tak menampilkan bahwa SOTR merupakan aktivitas memiliki maksud dan tujuan yang baik.
Namun tak jarang terdapat masyarakat yang salah mengartikan sehingga timbul aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu menurutnya alangkah baiknya kalau aktivitas sahur dilakukan di rumah bersama keluarga masing-masing.
“Sudah beberapa tahun hal tersebut di tiadakan, antara lain karena khawatir menimbulkan gesekan horizontal di warga, supaya warga-warga lebih memilih sahur bersama keluarga di rumah,” ungkapnya.
Guna memastikan tidak ada aktivitas SOTR di Kota Tangsel, nantinya akan ada petugas dari Satpol PP maupun Kepolisian yang akan melakukan patroli.
“Satpol PP dan Dishub serta dari Polres dan jajaran Polsek akan patroli,” pungkasnya. (RN/Red)




