BantenOne.com |Banten – Sebelumnya diberitakan Kejati Banten menetapkan Kepala Dinas (kadis) Lingkungan Hidup Kota (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman
sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Rp.75 Miliar. Namun setelah melalui serangkaian penyidikan statusnya naik menjadi tersangka, pada Senin sore, 14 April 2025.
Wahyunoto Lukman dijerat pasal korupsi karena diduga bersekongkol dengan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP): Syukron Yuliadi Mufti (SYM) yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perbuatan tindak pidana korupsi kasus pengelolaan sampah Rp75 miliar.
Saat ini WL dibawa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) ke Lapas Pandeglang, Banten. Selasa, 15 April 2025. Hal itu dibenarkan oleh Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Aditya Rakatama, S. H., M. H.
Sebelumnya, SYM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangsel, pada tahun 2024 dan ditahan sampai 20 hari ke depan.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, S. H., M. H., pada bulan Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. “Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah),” ujar Rangga.
Rincian pekerjaan itu adalah jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 (Rp50,72 M). “Dan, jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000 (Rp25,21 M),” ucapnya.
Namun, dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan. “Yakni antara pihak pemberi pekerjaan (Kepala Dinas DLH Tangsel Wahyunoto Lukman–red) dan pihak penyedia barang dan jasa (Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti/SYM),” sambungnya.
Telah terbukti pada tahap pelaksanaan/kontrak pekerjaan, ternyata, PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak. “Yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.
Dan juga, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
“Tersangka SYM (direktur PT EPP) telah bersekongkol dengan Saudara WL (kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT EPP. Agar, memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan,” terang Rangga.
WL disebut dibantu oleh mantan Kepala Seksi Persampahan DLH Tangsel, Zeki Yamani.
Kemudian, secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan, tempat akhir pembuangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Rangga kepada wartawan di Serang, Selasa (15/4/2025).
Rangga memaparkan beberapa lokasi pembuangan sampah ilegal berada di Desa Cibodas dan Sukasari, Kecamatan Rumpit, Kabupaten Bogor, serta di daerah Cilincing, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di Kabupaten Tangerang, titik pembuangan sampah ilegal berada di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin.
Lahan-lahan tersebut diketahui merupakan lahan perorangan/pribadi yang telah menyetujui lahannya dijadikan tempat pembuangan sampah. Jadi bukan lahan pemrosesan akhir. Yang jelas dampak yang dirasakan itu justru di Kabupaten Tangerang. Di tempat dilakukannya pembuangan sampah. Di mana warga sekitar Desa Gintung, area Desa Gintung itu komplain. Karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” pungkasnya. (RN)