Jaksa Gadungan Bermodal Senpi Ilegal Ditangkap Tim Gabungan Kejagung di Pamulang | BantenOne.com

Jaksa Gadungan Bermodal Senpi Ilegal Ditangkap Tim Gabungan Kejagung di Pamulang

Oplus_131072

BantenOne.com |Tangerang Selatan — Tim gabungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil membekuk seorang pria yang mengaku sebagai jaksa dan kedapatan membawa senjata api ilegal saat operasi di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Pelaku berinisial Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu untuk meyakinkan korbannya. Tonny menawarkan bantuan penyelesaian perkara hukum dengan memanfaatkan identitas palsu tersebut.

Baca juga  Karyawan Dibakar Hidup Hidup Oleh Bos Hotel ,Keluarga Minta Ganti Rugi Atau Hukuman Mati

“Senjata api yang kami amankan adalah jenis revolver. Pelaku menggunakan modus pengurusan perkara, meski tidak dijelaskan perkara apa yang ditawarkannya kepada korban,” ujar Apreza, Jumat (14/11/2025).

Dalam penyelidikan, Tonny diketahui telah menipu dua orang dengan nilai kerugian mencapai Rp310 juta. Dari jumlah tersebut, Rp283 juta telah diserahkan langsung oleh korban, sementara sisanya masih tersimpan di rekening pelaku. Namun, saat pemeriksaan, pelaku mengaku seluruh uang itu telah habis digunakan.

Baca juga  Polsek Serpong Cek Lokasi Penemuan Mayat Di Villa Melati Mas

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain revolver berisi tujuh butir peluru, 12 butir peluru aktif tambahan, sebuah ponsel, mobil Toyota Agya, dua KTP, SIM A dan C, kartu ATM, NPWP, serta beberapa barang pribadi lainnya.

Setelah proses pemeriksaan awal di Kejari Tangsel, pelaku resmi diserahkan kepada Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk diproses lebih lanjut. “Yang bersangkutan akan dijerat pasal kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam undang-undang darurat,” tutup Apreza.

Baca juga  Dalam Waktu Kurang Dari Dua Minggu Polres Tangsel Amankan Belasan Kendaraan Roda Dua Dan 10 Orang Pelaku

(RN)