BantenOne.com – Tangerang Selatan – Setelah dua kali Mangkir, beberapa waktu yang lalu,saat 10 polisi dari Polsek Pondok Aren mendatangi rumahnya di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat. Aktris kawakan Jenny Rachman diduga kembali mengelabui polisi dengan mengatakan “tidak ada di rumah”.ia selalu mangkir dengan alasan keluar kota. Padahal jika dilihat di Instagramnya, Jenny tengah berpesta pora dengan teman-temannya sesame artis di kafe bilangan Jakarta Selatan.Senin malam (24/7/2023).
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti,bersama 10 personil Kepolisian,mendatangi rumah Jenny sekitar jam 10 malam.Sedianya polisi akan menjemput paksa aktris lawas yang membintangi film Kabut Sutra Ungu tersebut.
Ketika dikonfirmasi awak media,Erwin membenarkan jika kedatangannya bersama tim pada Senin malam adalah untuk “menjemput” Jenny yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari panggilan polisi atas kasus pengrusakan rumah Alia Karenina.
“Memang betul. (Kedatangan) kami ke rumah beliau di Jalan Sumenep, Jakarta Pusat, untuk menjemput Ibu Jenny,” tegas Erwin saat dikonfirmasi, Selasa (25/7) malam.
Akan tetapi upaya penjemputan itu gagal dilakukan polisi. Erwin tidak menjelaskan mengapa malam itu dia dan timnya tidak bisa menjemput paksa Jenny. Informasi yang beredar menyebutkan, Jenny tidak berada di rumahnya saat polisi datang.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya,malam itu seharusnya Jenny berada di kediamannya di Jalan Sumenep.Tetapi ia memerintahkan satpam rumah untuk mengunci pintu dan mengatakan kepada polisi bahwa Jenny tidak ada di rumah.
Erwin menjelaskan Next, kami akan kembali mengupayakan menjemput Jenny Rachman atas persoalan hukum yang dilakukannya. Kami selalu memberikan pelayanan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu.
Status tersangka sudah di tetapkan kepada Jenny Rachman dan kakaknya,Rita Rachman pada September 2022.Diketahui,keduanya terlibat dalam pengrusakan rumah Alia Karenina dengan laporan polisi LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengerusakan.
( Devry )