APKLI Tangsel : Trotoar Dan Fasum Bagi UMKM

 

Tangerang Selatan

BantenOne.com–Trotoar dan fasilitas umum boleh untuk UMKM, asalkan diatur melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Karena trotoar di jalan-jalan tertentu bisa untuk kegiatan ekonomi UMKM berdasarkan regulasi dan perundangan yang berlaku di negara RI. Demikian disampaikan oleh Desman Ariando, Ketua DPD Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Tangsel melalui sambungan seluler (Selasa, 16/9/20)

Regulasi yang dimaksud diantaranya UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Perpres RI No. 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, dan Pasal 13 Permen PU RI No. 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, Dan Pemanfaatan Prasarana Dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki Di Kawasan Perkotaan.

Kota Tangsel sendiri sudah menerbitkan peraturan daerah (Perda) No 8 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL yang mengatur tentang optimalisasi peran pelaku ekonomi mikro perkotaan dalam perekonomian di Kota Tangsel.

“Jadi Pemkot tinggal menentukan jalan mana atau lahan mana yang bisa dimanfaatkan serta waktu berusaha oleh PKL. Tentu dengan rekomendasi dari OPD penanggung jawab trotoar atau lahan dan yang terpenting hak pejalan kaki serta masyarakat umum harus tetap terlindungi,” terang pria yang juga aktif di kepengurusan di KADIN kota Tangsel.

Tidak ada pilihan lain saat ini ditengah makin lemahnya ekonomi masyarakat, makin merosotnya daya beli rakyat, perpanjangan PSBB yang berkelanjutan akibat wabah Covid-19, kecuali pemerintah kota Tangsel buka kesempatan dan lahan usaha seluas-luasnya dengan memfasilitasi para pelaku usaha mikro dan kecil di kota penyangga ibukota yang berpenduduk 1,7 juta jiwa ini.

Tidak hanya di trotoar jalan, melainkan juga lahan-lahan milik pemerintah lainnya, kawasan wisata dan industri, pusat perkantoran dan keramaian, serta lainnya harus dimaksimalkan untuk mampu menopang perekonomian di kota ini yang mayoritas penduduknya bekerja di bidang jasa.

APKLI menginstruksikan kepada para PKL di seluruh Tangsel untuk tetap berjualan dan melayani masyarakat sediakan kebutuhan untuk masyarakat umum. “Rakyat harus segera move on dari situasi pandemi covid 19 ini, segera bekerja, berdagang, berproduksi dan menjalankan usaha dan ekonominya tentu dengan mentaati standar protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menyediakan cuci tangan, disinfektan ditempat usaha dan bekerja mereka,” tegas Desman.

(Red) Rilis)