BantenOne. Com | Kota Tangerang,. – Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui Bidang Pembinaan Masyarakat menyelenggarakan kegiatan **Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Aula Kecamatan Karang Tengah, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini melibatkan para lurah, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga se-Kecamatan Karang Tengah.
Dua peraturan daerah menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini, yakni **Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran Kedua perda tersebut dinilai krusial dalam membentuk tatanan sosial yang aman, tertib, dan berkeadaban.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusinya untuk mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif dalam penegakan hukum di masyarakat.
“Satpol PP bukan hanya hadir sebagai penindak, tapi juga sebagai edukator. Penegakan perda harus dimulai dari kesadaran kolektif warga, dan itu dibangun melalui penyuluhan yang berkelanjutan,” ujar Irman dalam sambutannya.
Selain jajaran pemerintah daerah, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan kalangan akademisi, yang memberikan perspektif komprehensif mengenai implikasi hukum dan sosial dari dua perda tersebut. Materi yang disampaikan tidak hanya menjelaskan pasal-pasal hukum, tetapi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah pelanggaran.
Para peserta yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Beberapa ketua RT dan RW mengaku bahwa sosialisasi seperti ini penting untuk menghilangkan kesenjangan pemahaman hukum di akar rumput. Selain itu, mereka juga siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan hukum kepada warganya.
Irman juga menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus digelar secara berkala di berbagai kecamatan, sebagai bagian dari program pembinaan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang **nyaman, tertib, dan beradab**.
“Kami berharap, masyarakat tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan sosial untuk menciptakan ketentraman di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Dengan pendekatan kolaboratif seperti ini, Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan semata-mata soal sanksi, melainkan juga membangun kesadaran bersama demi kehidupan kota yang lebih baik. (Haryo)




