Diduga Arogan, Camat Pinang Bubarkan Pesta, Musisi Tangerang Raya Minta Kelonggaran 

Kota Tangerang

BantenOne.com – Viral Video Camat Pinang Kaonang disinyalir Arogan yang membubarkaan Pesta Pernikahan dan acara hiburan yang berlokasi di Kelurahan Panunggangan Timur pada kamis 12 November 2029.

Pencinta seni dan musik se Tangerang Raya dan ketua karang taruna panunggangan utara serta beberapa perwakilan dari musisi sejabotak adakan mediasi yang bertempat di kecamatan pinang Kota Tangerang.(13/11/20)

San Rodi Kucay Doang salah satu Pecinta Seni Musik Kota Tangerang sekaligus Pegurus Gabungan Pekerja Seni Tangerang Raya (Gapesta) memfasilitasi pertemuan Pekerja Seni dengan Camat Pinang untuk melakukan diskusi langsung terkait Viralnya Video pemberhentian pesta hajatan di kelurahan Panunggangan Timur beberapa waktu lalu.

Kucay Doang mengatakan bahwa pertemuan dan diskusi siang ini merupakan langkah terbaik daripada harus melakukan aksi unjuk rasa di jalanan, dan berharap besar pada saat pertemuan ini dapat memberikan solusi terbaik untuk kelangsungan hidup insan dan pekerja seni di Kota Tangerang.

“Alhamdulillah, kita dapat berdiskusi langsung dengan camat pinang, dari kejadian beberapa waktu lalu dapat bersama-sama mencari solusi terbaik untuk teman-teman insan dan pekerja seni kedepannya di tengah pandemi Covid 19 ini” ungkapnya

Baca juga  Cegah DBD, PMI Pinang dan Forwat Gelar Fogging

Camat Pinang Kota Tangerang Kaonang meminta maaf atas kejadian kemarin dan kegiatan musik yang sempat viral yang berlokasi di Panunggangan Timur

“memang harus kita bicarakan dan perlu kita ketahui bahawa covid ini ada peraturan pergub dan perwal dan gedung pernikahan sudah tidak diadakan lagi pada saat seperti ini,lokasi tempat hiburan kemarin tanpa adanya ijin keramaian dari lurah setempat,dan kami mintai keterangan dari pihak pengantin polsek Cipondoh, mohon maaf saya tanya yang kemaren ngeshare biduan biduan itu siapa? Dan ada 12 biduan yang dishare dan secara tidak langsung sudah melanggar PSBB karena mengundang keramaian dan perlu adanya legal standing,jagan sampai ada pemberitaan yang kurang baik bagaimanapun saya akan melindungi warga saya sendiri dan karena postingan video tersebut sudah tersebar mau tidak mau saya harus bertanggung jawab. Terkait kelonggaran dan permintaan para musisi silahkan ajukan ke dinas Pariwisata saja” Terangnya

Baca juga  Sandiaga Alfian Lahir Bersamaan Pada Pemilu 17 April 2019

Boy sebagai ketua Ormas Pemuda Pancsila sekaligus wakil bendahara KNPI Kota Tangerang meminta pihak pemerintahan agar para musisi diberikan kelonggaran untuk berkarya dan menyayangkan atas tindakan kepolisian polsek Cipondoh

“Saya sayangkan tindakan aparat kepolisian pak David (Tuan Rumah) diperiksa dari jam 2 sampai jam 7 kenapa dari pihak polisi membawa pihak tuan rumah kenapa tidak hiburannya saja yang diberhentikan, dan klo ada action seperti ini opini masyarakat jadi berbeda seakan-akan hajatan pernikahan itu tidak diperbolehkan, artinya kapolsek harus berkoordinasi dulu dengan pak camat dan akan berdampak luas dan saya juga sebagai seniman se Tangerang Raya saya menyayangkan dari pihak pemerintahan dan kepolisian terkait penahanan tuan rumah dan itu berdampak pada tuan rumah”paparnya

Kami minta solusi kepada pak camat untuk kedepannya agar kami diberikan ruang dan mendorong kami sebagai musisi Tangerang Raya ini agar bisa menuangkan seni kami ini.

Hal senada disampaikan oleh Perwakilan dari SPS (seniman Peduli Sesama) Tenggo Syaputra dari Tangerang Kota kami sudah menjalankan prokes( potokol kesehatan) dan meminta kepada pemerintah baik tertulis maupun lisan untuk memberi ruang kepada kami”harapnya

Baca juga  Tanpa Pengawasan Bangunan di "Peta Barat Kali Deres " Berdiri di Sinyalir Tanpa IMB

Ace Surachman (Buce) selaku Ketua RW dan Pimpinan Media Bantenone.com memberikan Apresiasi untuk kinerja Kaonang.

“Ini ada mis komunikasi dengan kondisi dan situasi seperti ini ada baiknya kita ada yg buka mata dan tutup mata tapi terkait persoalan seni adanya pertunjukan dan dikhawatirkan adanya perkumpulan masa dan adanya peraturan perda dan Pergub dan slama ini kita dipertontonkan dengan adanya pilkada dan lainnya. Dan saya apresiasi kepada pak kaonang tapi kenapa kejadian kemaren artinya RT dan RW sudah didomisili oleh bapak, peran serta RT dan RW serta lurah selama ini berarti nol besar serta tidak adanya pengawalan perda nomor 7 dan 8” katanya.(syam)