Edarkan Obat Terlarang, Dua Pria di Kuningan Ditangkap Polisi

KUNINGAN, BantenOne.com – Sat Resnarkoba Polres Kuningan, berhasil mengamankan 2 orang laki – laki inisial (DK) dan inisial (YA) bertempat di pinggir jalan Cilowa Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 Wib.

Menurut keterangan Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, Ipda Endar Kuswanadi mengatakan, kepada Awak Media, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti dari (DK) berupa 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) butir obat jenis Tramadol HCI dan uang hasil penjualan Rp. 50.000 (lima puluh ribu) yang disimpan didalam tas slempang warna hitam berikut 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna biru beserta yang dikenakan (DK).

Baca juga  Habib Muhcdar Asegaf Apresiasi, Atas Keberhasilan Ditnarkoba Polda Kalsel Beserta Jajaran" Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Sedangkan barang bukti dari inisial (YA) berupa 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat jenis Dextromethophan dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl ditemukan di bawah tumpukan genteng yang disembuyikan (YA) alias IGOY di belakang warung Cilowa Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, kata Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda.

Kemudian dari pengakuan (DK) dan (YA), mengakui bahwa obat – obatan tersebut milik (YA).

Baca juga  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Kurir Narkoba Sabu 36 Kilogram

Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Kuningan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengatakan, Ada pun
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang – Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tutup Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda.

Baca juga  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Cari Pelaku Pengirim Pesan Teror Bom Dua Sekolah di Tangsel

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).