Ragam  

Fasos Fasum Yang Dimanfaatkan Waga Secara Pribadi Sudah Kembali Ke Masyarakat

BantenOne.com | Tangerang-Keberadaan fasum fasos memiliki peran penting bagi masyarakat sekitar. Namun seperti apa hukum menggunakan tanah fasum fasos untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Pasal 69 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang “Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dalam Pasal 61huruf ayang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Perumahan dan Pemukiman termasuk kedalam unsur pemerintahan.

Dalam pengembangan perumahan dan pemukiman tersebut, pemerintah mewajibkan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasum. Hanya saja saat ini banyak tanah fasum fasos yang digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya mendirikan bangunan semi permanen oleh masyarakat.

Baca juga  ABK Bukan Beban! Pilar Ajak Masyarakat Tangsel Ubah Cara Pandang dan Hapuskan Stigma

Dengan kata lain tanah fasum fasos adalah lahan yang diperuntukan bagi kepentingan umum seperti taman, jalan atau ruang terbuka hijau.

Mengacu Surat Lurah Pondok Bahar Nomor 640/85- Ekbang/2025 tentang Ketetapan Terkait Status Lahan Fasos Fasum yang menerangkan bahwa Berdasarkan Berita Acara, Sarana Utilitas Perumahan Pondok Bahar Kota Tangerang Nomor 646/2509-Perkim/2018 bahwa benar lahan tersebut adalah tanah fasos fasum RT. 001/05 di Jalan Cendrawasih IV dengan luas 85 m2. Adapun bila mana terdapat bangunan diatas tanah fasos fasum, dengan ini kami menegaskan bahwa tidak ada ganti rugi dalam pembongkaran bangunan tersebut.

Baca juga  HUT KE 74/2019 PMI Adakan Donor Darah

Dalam musyawarah tersebut dari pihak pemakai lahan fasos fasum dengan legowo menyerahkan fasos fasum tersebut kepada masyarakat RT. 001/05 pada hari Kamis, 31 Juli 2025 dan disaksikan Kasi Tantrib Kecamatan Karang Tengah Alfredo Indratna, SH. dan Babinsa Pondok Bahar, serta Sekretaris Lurah Pondok Bahar Basuki, S.Kom dan staf Imam Hanafi, Kasi Ekbang Hafid Anwari, S.IP. serta Ketua RT. tokoh masyatakat dan warga.

Baca juga  Airin Rachmi Diany Pastikan Stok Darah Di Hari Jadi PMI Ke 75 Cukup

Dalam kesempatan ini Pembina warga RT. 001/05, H. Shaleh La Ella, SH.,MH. yang ditemui awak media menyampaikan pesannya agar fasos fasum yang ada di wilayah pondok bahar dapat diinventarisasi agar fasos fasum tidak dikuasai atau dimanfaatkan secara pribadi. Dan atas nama pribadi dan masyarakat kami mengucapkan terima kasih kepada Mas Dewan Kota Tangerang Mochamad Pandu, SE. yang telah membantu memfasilitasi masalah fasos fasum tersebut, sehingga fasos fasum dapat dirasakan masyarakat RT. 001/05 khusysnya dan masyarakat RW. 05 pada umumnya, pungkasnya.

(@ JK)