Gali Lubang Penjara, Gembong Narkoba Kabur Dari Lapas Tangerang 

Kota Tangerang

BantenOne.com — Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan Narapidana Narkoba dengan vonis hukuman mati berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang dengan cara menggali lubang sampai ke pemukiman warga sekitar.

Warga Negara asal Cina tersebut, diketahui kabur sejak Senin 14 September 2020. Dengan kecerdikannya, ia mampu menggali lubang hingga menjadi gorong-gorong sebagai jalan alternatif keluar dari kurungan lapas.

Kaburnya Cai saat ini masih dalam proses penyelidikan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Berikut dengan investigasi secara mendalam.

“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan investigasi oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Kanwil Kemenkum HAM Banten,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Jum’at (18/9/2020).

Terpisah, Kepala Lapas Klas I Tangerang Jumadi membenarkan bahwa terdapat lubang yang merupakan akses atau sebagai jalan keluarnya Cai dari Lapas.

“Ada, ada (lubang di luar lapas), dalam artian memang dia yang bikin, dari bikinan dia (lubang),” ujar Jumadi.

Sampai sejauh ini, belum terdeteksi berapa lama proses pengerjaan yang dilakukan oleh Cai dalam membuat jalan alternatifnya itu. Termasuk juga dengan alat apa saja yang digunakan olehnya. “Kalau di dalam kan apa pun bisa dipakai,” kata Jumadi.

Jumadi juga heran dengan kecerdikan yang dimiliki oleh Cai. Apalagi lagi lubang yang digali mampu menembus keluar Lapas dan mengantarkan Bandar Narkoba itu untuk menghirup angin segar.

“Senekatnya itu. Kalau kemampuan orang biasa nggak bisa sekuat itu karena jauh jaraknya,” tutupnya.

Diketahui, ini adalah pelarian kedua Cai saat ditangkap pertama kalinya tahun 2016 silam. Pria 53 tahun asal Tiongkok tersebut diketahui pernah juga melarikan diri saat menjadi tahanan rutan Direktorat Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur, Selasa 24 Januari 2017. Penyelundup 110 kg sabu di Banten ini kabur bersama enam tahanan lainnya. (Yudh/red)