Religi  

Kelurahan Kunciran Indah Gelar Sosialisasi dan Teknis Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H / 2025

Banten One | Kota Tangerang,-Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, Pemerintah Kota Tangerang mengimbau seluruh ASN beragama Islam atau Muslim untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama oleh Pemkot Tangerang ( Pemkot ), BAZNAS Kota Tangerang dan berbagai pihak terkait, seperti Kemenag, MUI, DMI, serta organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Guna terkait hal arahan tersebut, Kelurahan Kunciran Indah menggelar Sosialisasi dan Teknis Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H/2025 M Tingkat Kelurahan se-Kecamatan Pinang. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Kunciran Indah. Di hadiri pula Perwakilan Baznas Kota Tangerang, Hesto Suwaninda Sekretaris Kecamatan Pinang, Yudi Hendra Permana Lurah Kunciran Indah, Dita Subrata Sekretaris Kelurahan Kunciran Indah, Sudirman Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Kunciran Indah, Nurlaelah Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kel. Kunciran Indah, Forum RT/RW Kunciran Indah, Pengurus DKM Masjid/Musholah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta stakeholder holder lainnya, Rabu (05/2/2025), Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Yudi Hendra Permana Lurah Kunciran Indah mengatakan dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman tentang tata cara penghitungan, pendistribusian, serta pelaporan zakat fitrah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk selanjutnya kami pihak Kelurahan Kunciran Indah akan kembali mensosialisasi Teknis Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H sasaran yang pertama yakni DKM Masjid/Musholah, RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda-pemudi dan berbagai lapisan warga masyarakat yang ada di Wilayah Kunciran Indah,” ucapnya.

“Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini, pengelolaan zakat fitrah di wilayah Kelurahan Kunciran Indah dapat berjalan lancar, transparan, akuntabel, serta bermanfaat bagi warga masyarakat yang membutuhkan,” sambung Yudi Hendra Permana.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita kekuatan untuk menjalankan setiap amalan dengan penuh keikhlasan dalam menjalankan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1446 H serta semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat,” pungkas Yudi Hendra Permana Lurah Kunciran Indah.

Berdasarkan informasi dari Baznas Kota Tangerang, Adapun ketentuan besaran nilai zakat fitrah 2025 Kota Tangerang ialah Rp47 ribu. Apabila zakat fitrah tidak dalam bentuk uang, maka bisa diganti dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kemudian untuk besaran fidyah 2025 Kota Tangerang adalah Rp60 ribu. Nantinya, fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, atau yatim piatu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Haryo