Walikota Harus Bertanggung Jawab atas Pelanggaran Tata Kelola Pembangunan di Tangsel, Bangunan Gudang Tekstil Tanpa Ijin Disegel Satpol-PP 

Banten one|Tangerang Selatan,- 7 Maret 2025 – Sebuah bangunan di Jalan Raya Puspitek, yang disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan pada 18 Februari 2025, masih terus dibangun meskipun belum mengantongi izin resmi.

Bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai gudang tekstil ini diduga belum memiliki perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, pihak pengembang juga tidak memasang plang proyek sebagai bentuk transparansi perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Saat dikonfirmasi, Steven, selaku pelaksana lapangan dari PT Tekad Guna Harapan yang berkantor di Cengkareng, mengaku tidak memahami persoalan perizinan. “Saya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana di lapangan,” ujarnya singkat.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan tetap berlangsung meskipun segel penertiban telah terpasang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengembang terhadap aturan yang berlaku di Kota Tangerang Selatan.

Pihak Satpol PP sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya dalam menangani pelanggaran ini. Namun, tindakan tegas diperkirakan akan dilakukan untuk memastikan penegakan hukum dan ketertiban dalam sektor pembangunan di wilayah tersebut.

Masyarakat sekitar berharap pemerintah daerah dapat bertindak lebih tegas agar aturan perizinan bangunan benar-benar ditegakkan. Selain itu, mereka juga menginginkan transparansi dari pihak pengembang terkait status legalitas proyek tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran tata kelola pembangunan di Tangerang Selatan, yang menjadi perhatian banyak pihak. Apakah pihak berwenang akan segera mengambil langkah lebih lanjut? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (RN/Tim)