Ketua Presidium JARI’98 Dukung Eksekusi Lahan Toko Besi Dunia Logam oleh Pengadilan: “Alhamdulillah, Perjuangan Ini Berhasil” | BantenOne.com

Ketua Presidium JARI’98 Dukung Eksekusi Lahan Toko Besi Dunia Logam oleh Pengadilan: “Alhamdulillah, Perjuangan Ini Berhasil”

Oplus_131074

BantenOne.com |Setu, Tangsel – Proses eksekusi lahan yang sebelumnya ditempati PT.Besi dan Baja Nusantara dan kemudian dilanjutkan Toko Besi Dunia Logam di Jl. Puspitek, Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan.

Klik untuk Info Lengkap Baca juga Berita Utamanya
Dengan pengawalan aparat keamanan, serta disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat bangunan pun dirubuhkan setelah Tim jurusita pengadilan negeri Kota Tangerang kelas I A Khusus membacakan putusan.

Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI’98), Willy Prakarsa, menyampaikan apresiasinya terhadap proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh pihak pengadilan, yang menurutnya telah berlangsung dengan lancar dan sesuai prosedur hukum. Ia menyebut bahwa keterlibatan dirinya dalam mendukung proses tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi terhadap penegakan hukum dan keadilan sosial.

“Alhamdulillah, baik dari pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung, kami lihat proses ini berjalan dengan baik. Kami hadir untuk membantu dan mendampingi tim eksekusi,” ujar Willy di lokasi eksekusi, Senin (29/9).

Baca juga  Polres Bogor Tangkap 39 Pelaku Curanmor Selama Gelaran Operasi Jaran TH 2023

oplus_2

Willy mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil perjuangan panjang, yang sempat diragukan bisa tercapai. Namun berkat sinergi antar pihak, termasuk aparat, tokoh masyarakat, dan warga sekitar, proses pembongkaran lahan berjalan kondusif.

“Yang tadinya kami sempat ragu apakah perjuangan ini bisa berhasil, hari ini terbukti. Kami apresiasi teman-teman pengadilan dan semua yang terlibat. Tadi saya juga sempat berbincang dengan Pak RT dan Pak RW, bahwa setelah pembongkaran selesai, silakan manfaatkan lahan ini dengan baik, namun tetap tidak mengganggu hak-hak hukum yang ada, termasuk bila suatu saat ada rencana penjualan,” jelas Willy.

Lebih lanjut, Willy menekankan pentingnya pemanfaatan lahan pasca-eksekusi secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan konflik baru. Ia juga mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami berharap lahan ini bisa dimanfaatkan secara bijak untuk kepentingan bersama, bukan untuk memperkeruh keadaan atau melahirkan persoalan hukum baru,” tambahnya.

Baca juga  Miris, Ayah Sambung Tega Cabuli Selama 2 Tahun Saat Ibunya Sedang Keluar Rumah

Ahli waris Benedictus Satrio Widiyanto Raih kemenangan dalam sengketa lahan, eksekusi dilaksanakan

Setelah perjuangan panjang sejak tahun 2000, Benedictus Satrio Widiyanto, ahli waris sekaligus penggugat dalam sengketa lahan, akhirnya merasa lega. Permohonan eksekusi terhadap tanah yang disengketakan telah resmi dilaksanakan oleh jurusita Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Dalam pernyataannya, Benedictus mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara berbagai pihak, khususnya Jari’98 yang dipimpin oleh Willy Prakarsa, serta dukungan dari kepolisian, pengadilan negeri, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

oplus_2

“Setelah eksekusi lahan ini, kami persilakan warga sekitar bersama ketua lingkungan untuk memanfaatkan lahan kosong tersebut demi kemaslahatan masyarakat tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Kronologis sengketa bermula dari keberadaan PT. Besi dan Baja Nusantara yang telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun, dengan mengantongi sertifikat tanah nomor 800 tahun 1981. Sementara itu, Benedictus sebagai ahli waris memiliki sertifikat tanah nomor 11 tahun 1968, yang merupakan warisan orang tuanya.

Baca juga  Respon Cepat Polsek Talun Menindak Lajuti Aduan Adanya Judi Sabung Ayam

“Tanah ini adalah warisan keluarga, dan setelah melalui dua kali persidangan, akhirnya hari ini kami mendapatkan putusan kemenangan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” jelas Benedictus.

Sementara, Miskah SH, jurusita Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, secara resmi menyampaikan berita acara eksekusi lahan tersebut.” Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Tangerang Nomor 379/Pdt.g/2023, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 117/Pdt./2024 serta putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1918 K/Pdt./2025.” Pungkasnya.

Eksekusi ini menandai titik akhir dari sengketa panjang yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, sekaligus membuka peluang bagi pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.

(RN)